SAMARINDA: Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap perpanjangan enam izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kamis, 26 Februari 2026.
Sejumlah saksi membeberkan alur penyerahan uang hingga Rp3,5 miliar yang disebut berkaitan dengan pengurusan surat keputusan (SK) perpanjangan IUP eksplorasi.
Sidang perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania digelar dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menghadirkan empat saksi, yakni Chairil Azmy, Sugeng, Candra Setiawan alias Iwan Chandra, dan Wasis.
Chairil Azmy, mantan direktur di empat perusahaan milik Rudy Ong Candra periode 2010-2014, menjelaskan bahwa saat awal menjabat, perusahaan-perusahaan tersebut belum mengantongi IUP.
“Tahun 2010 belum ada IUP. Lalu diurus dan diajukan ke Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku tidak lagi mengikuti perkembangan izin setelah tidak menjabat pada 2014.
Perpanjangan IUP tersebut, menurutnya, baru diketahuinya setelah perkara ini bergulir.
Kesaksian lebih rinci disampaikan Sugeng.
Ia mengaku mengenal Rudy Ong sejak 2008 dan pernah membantu melengkapi administrasi enam izin eksplorasi dengan menggunakan alamat rumahnya di Kutai Kartanegara.
Menurut Sugeng, pada 2015 Rudy meminta dipertemukan dengan terdakwa untuk menanyakan status SK perpanjangan IUP.
Komunikasi awal disebut difasilitasi oleh asisten pribadi terdakwa saat itu.
Sugeng juga mengaku pernah mengantar Rudy dan Iwan Chandra ke rumah dinas gubernur dan menunggu sekitar 40 menit di luar.
Ia menyebut, setelah pertemuan tersebut, Rudy menitipkan dana Rp3 miliar.
Dalam pertemuan lanjutan, terdakwa disebut meminta Rp3,5 miliar untuk pengambilan enam SK perpanjangan IUP eksplorasi.
“Donna meminta Rp3,5 miliar untuk pengambilan enam SK perpanjangan IUP eksplorasi,” kata Sugeng di persidangan.
Dua hari kemudian, pertemuan berlangsung di sebuah hotel di Samarinda.
Sugeng bersaksi bahwa amplop cokelat berisi Rp3 miliar dalam dolar Singapura diserahkan, disusul tas hitam berisi kekurangan Rp500 juta sehingga totalnya mencapai Rp3,5 miliar.
Setelah uang diterima, terdakwa disebut menghubungi pengasuh anaknya untuk mengambil map berisi enam SK perpanjangan IUP eksplorasi dari meja kerja gubernur di rumah dinas.
Dokumen tersebut kemudian dibawa dan diserahkan kepada pihak pengusaha.
Keterangan itu turut dibenarkan Candra Setiawan alias Iwan Chandra yang mengaku dititipi amplop untuk diberikan kepada terdakwa, meski tidak mengetahui isi di dalamnya.
Sementara Wasis menyatakan dirinya hanya mengantar dan tidak terlibat dalam pembahasan substansi.
Menanggapi kesaksian para saksi, terdakwa menyampaikan keberatan.
Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan saksi di persidangan dan saat rekonstruksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya melihat ada ketidakcocokan antara saksi Sugeng dan Iwan,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menilai keterangan dua saksi kunci, yakni Sugeng dan Iwan Chandra, saling bertentangan dalam fakta persidangan.
“Kalau kita lihat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu dia termasuk yang paling kunci, Sugeng sama Iwan Chandra atau Chandra Setiawan. Tapi dalam fakta persidangan kita bisa lihat, antara mereka berdua justru saling bertentangan, khususnya di pertemuan di rumah dinas gubernur,” ujarnya usai sidang.
Menurut Hendrik, Sugeng menyatakan dirinya mengantar Iwan Chandra dan Rudy Ong Candra ke rumah dinas gubernur untuk bertemu.
Namun Iwan Chandra justru menyebut tidak pernah diantar oleh Sugeng.
“Sehingga ketika ada dua keterangan yang berbeda, tentu ini menjadi meragukan fakta pertemuan itu benar adanya atau tidak,” katanya.
Ia juga menyinggung pertemuan dengan seseorang bernama Amrullah yang disebut diatur Sugeng, namun menurutnya tidak terkonfirmasi dalam persidangan.
Hendrik menegaskan, dalam rekonstruksi sebelumnya juga telah terlihat adanya perbedaan keterangan.
Karena itu, ia menilai dugaan pemufakatan jahat yang disebut terjadi di rumah dinas gubernur patut dipertanyakan.
“Yang digunakan itu adalah fakta persidangan yang dikemukakan di persidangan. Maka patut dikesampingkan apa yang ada di BAP perihal pertemuan di rumah dinas tersebut,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan kesaksian terkait penyerahan uang Rp3,5 miliar.
Menurutnya, Sugeng mengaku berada pada jarak sekitar lima meter dan tidak melihat secara langsung isi amplop.
“Kalau tidak ada saksi yang menerangkan bahwa itu isinya uang, tentu menjadi tanda tanya juga. Ini nanti tinggal kita simpulkan di persidangan bahwa fakta itu sebenarnya masih diragukan,” ujarnya.
Majelis hakim menyatakan seluruh keterangan saksi akan dicatat dan dipertimbangkan dalam proses pembuktian.
Sidang akan dilanjutkan pada 5 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari jaksa KPK.

