
Samarinda– Sejumlah Fraksi DPRD Kalimantan Timur, menyampaikan pandangan umum pada Rapat Paripurna ke 42 DPRD Kaltim, Selasa(4/10/2022) bertempat di Gedung D Lantai VI Samarinda.
Rapat memuat pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur, terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang salah satunya, Raperda atas Perubahan Perda Kaltim Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Baharuddin Muin, juru bicara Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa Fraksi Gerindra dan seluruh fraksi yang hadir itu menyambut baik terkait 3 buah Raperda. Ketiga Raperda tersebut, adalah Perda Kaltim Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, kedua Pencabutan Perda No.8 tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan Pencabutan Perda No.14 tahun 2012, tentang Pengelolaan Air Tanah.
“Semua fraksi itu menyampaikan pandangan umumnya secara normatif dan semua juga menyutujui karena untuk kepentingan daerah dan harus ada Perdanya,” kata Baharuddin Muin kepada awak media.
Lebih lanjut, ia menyampaikan Fraksi Gerindra terkait Raperda atas Perubahan Perda Kaltim Nomor 9 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, intinya menyetujui, terutama di bidang kesehatan yaitu Rumah Sakit Umum Daerah, bisa memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Harapannya semua RSUD kita, harus meningkatkan fasilitas dan pelayanan agar tidak kalah dengan rumah sakit swasta” ujar Politisi Gerindra itu.
Kemudian Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya, menyampaikan usul terkait pembahasan 3 buah Raperda pada rapat paripurna dan harus ditindaklanjuti untuk dibahas pada komisi.
“Kami usul untuk 3 buah Raperda ini, segera ditindaklanjuti dan dibahas pada komisi terkait karena Raperda ini, hanya merevisi dan mengganti peraturan yang telah ada,” ungkap Baharuddin Muin.

