
SAMARINDA: Kota Samarinda menjadi salah satu dari lima daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) yang mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena masih menerapkan sistem open dumping atau pembuangan terbuka dalam pengelolaan sampah.
Selain Samarinda, empat daerah lain yang juga mendapat teguran adalah Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Timur, dan Kutai Barat.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, menyatakan keprihatinannya.
Sebagai ibu kota provinsi, kata dia, Samarinda semestinya menjadi contoh dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Kalau mendengar peringkat-memperingkat ini, tentu kita prihatin. Samarinda ini ibu kota provinsi, harusnya bisa menunjukkan kualitas dan keseriusan dalam penanganan sampah,” kata Fuad saat diwawancarai usai Rapat Banmus DPRD Kaltim, Senin, 30 Juni 2025.
Menurutnya, Pemerintah Kota Samarinda sebenarnya telah melakukan sejumlah upaya perbaikan, namun perlu dorongan dan ketegasan lebih, khususnya dari dinas terkait, untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah dan penegakan aturan.
“Pemerintah kota sudah mulai berupaya. Tinggal bagaimana pelaksanaannya bisa maksimal atau tidak. Ketegasan DLH juga penting untuk menindak warga yang masih membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Fuad turut menyinggung kejadian kebakaran di TPA Bukit Pinang pada 24 September 2023, yang berlangsung cukup lama dan menimbulkan polusi udara di sekitar kawasan permukiman.
“Kebakaran di TPA Bukit Pinang itu sangat mengganggu. Hampir satu bulan lebih, dan itu menjadi catatan serius bahwa lokasi TPA harus ditata ulang, jauh dari pemukiman, serta lebih aman secara teknis,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain Kelurahan Bukit Pinang, beberapa wilayah lain seperti Air Putih juga menjadi perhatian dalam upaya relokasi dan penataan ulang sistem pembuangan sampah.
Fuad juga menggarisbawahi hubungan erat antara persoalan banjir dan manajemen sampah yang belum maksimal di Samarinda.
“Salah satu penyebab banjir yang terus berulang adalah sampah yang tidak terkendali. Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi soal manajemen kota yang berdampak langsung pada kehidupan warga,” tegasnya.
Beberapa waktu lalu, pernyataan Wali Kota Samarinda yang menyinggung warga asal Balikpapan yang membuang sampah sembarangan sempat viral dan menuai sorotan.
Fuad menilai pernyataan tersebut bernada emosional dan kurang elok jika dikaitkan dengan identitas daerah lain.
“Ya itu mungkin refleks manusiawi, tapi sebaiknya jangan membawa nama daerah. Kita di Kalimantan Timur ini harus saling menjaga kebersamaan, jangan sampai pecah karena masalah kecil,” katanya.
Sebagai anggota legislatif, Fuad menegaskan bahwa DPRD siap mendukung langkah-langkah konkret yang diambil Pemerintah Kota Samarinda dalam mengatasi persoalan pengelolaan sampah, termasuk perencanaan relokasi dan modernisasi TPA.
“Ini masalah serius yang harus ditangani bersama, bukan hanya oleh pemerintah tapi juga oleh warga,” tutupnya.