SAMARINDA : Prinsip kebebasan setiap warga negara memiliki hak yang sama di dalam hukum dan demokrasi, begitu juga berpendapat dan mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah. Namun, prinsip kebebasan tersrbut,harus memperhatikan norma hukum yang berlaku.
Demikian Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nidya Listiyono, menanggapi kasus kritikan anak muda Lampung, Bima Yudho Saputro yang memberikan pendapatnya mengenai alasan Provinsi Lampung tidak maju-maju menjadi sorotan publik belum lama ini.
Sebelumnya, kritik pedas Bima kepada Pemerintah Daerah Lampung melalui unggahan tiktok miliknya (@awbimaxreborn), yang berisi empat poin keluhannya terhadap Lampung. Mulai dari infrastruktur terbatas, proyek kota baru mangkrak, pendidikan yang rendah, tata kelola birokrasi yang buruk hingga pertanian. Berbuntut dilaporkannya Bima ke polisi serta orang tuanya mendapatkan ancaman.
Nidya Listiyono menerangkan, pemenuhan hak asasi atau kebebasan berpendapat itu juga tidak berlaku mutlak, tetap pada ranah kendali nilai-nilai etika dan dibatasi oleh norma.
“Sebagai negara demokrasi, hak kebebasan dasar itu tetap kita junjung tinggi. Silahkan berpendapat, tapi juga harus memperhatikan norma-norma,” ungkap Nidya sapaan akrabnya kepada narasi.co, Sabtu (15/4/2023).
Secara umum Ketua Komisi II DPRD Kaltim itu menjelaskan, praktik gagasan masyarakat memberikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah adalah sikap yang wajar dan bagus. Sebab, warga negara ikut berperan serta dalam proses pembentukan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
Kendati demikian, penggunaan kebebasan berpendapat setiap orang tidak dapat digunakan sedemikian rupa tanpa batas atau pun mengandung isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Lebih lanjut politisi partai Golkar itu menekankan kebebasan menyatakan pendapat tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk menghujat, menyebarkan permusuhan dan kebencian, menghina, merendahkan, mencemarkan nama baik dan fitnah.
“Tentunya kita dalam mengeluarkan statement juga harus bijak, tidak boleh SARA, hati-hati dalam penggunaan istilah,” tuturnya.