
SAMARINDA: Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus menjadi momentum memperkuat peran perusahaan daerah agar lebih adaptif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pernyataan ini ia sampaikan saat memimpin rapat paripurna ke-29 DPRD Kaltim, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Jumat, 8 Agustus 2025.
Dalam forum yang dihadiri 42 anggota dewan dan perwakilan Pemerintah Provinsi tersebut, dua Raperda menjadi fokus pembahasan, yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MPP) dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.
Hasanuddin menyebut revisi ini merupakan bagian dari upaya legislasi untuk memperbaiki tata kelola dan kinerja BUMD.
“Ini bagian dari upaya kita memperkuat peran BUMD agar lebih adaptif dan bermanfaat bagi masyarakat Kaltim,” ujarnya.
Dari tujuh fraksi yang menyampaikan pandangan umum, tiga di antaranya PDIP, PKB, dan Gerindra mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas perubahan secara mendalam.
Sementara empat fraksi lainnya Golkar, PAN-Nasdem, PKS, dan Demokrat-PPP memilih pembahasan dilakukan di komisi terkait.
“Perbedaan cara pembahasan bukanlah penghambat. Justru ini menunjukkan bahwa setiap fraksi punya perhatian serius terhadap substansi Raperda,” kata Hasanuddin.
Ia menekankan, tujuan utama pembahasan tetap memperbaiki tata kelola BUMD agar lebih profesional, akuntabel, dan berdampak pada ekonomi daerah.
Perubahan Perda PT MPP diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan energi terbaru dari Kementerian ESDM, termasuk pengelolaan participating interest (PI) dan distribusi gas bumi.
Sementara pembaruan Perda PT Jamkrida dimaksudkan untuk memperluas dukungan kepada pelaku UMKM dan koperasi agar lebih mudah mengakses pembiayaan melalui skema penjaminan.
Tahapan berikutnya adalah mendengarkan tanggapan resmi Pemerintah Provinsi terhadap pandangan fraksi dalam rapat paripurna lanjutan.
Hasanuddin memastikan proses pembahasan akan berjalan sesuai tata tertib DPRD dan berorientasi pada hasil yang bermanfaat bagi masyarakat.
Rapat ini juga dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rahmad, yang mewakili eksekutif dan mencatat seluruh masukan legislatif.
Melalui revisi dua perda ini, DPRD Kaltim menargetkan terbentuknya fondasi hukum baru bagi dua BUMD strategis agar lebih responsif terhadap perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan ekonomi daerah.