JAKARTA: Dalam upaya memperkuat kerja sama internasional di bidang penerbangan sipil, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menandatangani Annex V Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil, dengan Direction Generale de l’Aviation Civile (DGAC) Prancis.
Penandatanganan Annex V dilakukan secara sirkular.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia menandatangani dokumen tersebut pada 3 Desember 2025 di Jakarta, sementara Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Prancis menandatanganinya pada 17 Desember 2025 di Paris, Prancis.
Dalam siaran pers yang diterima narasi.co, Jumat, 26 Desember 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa penandatanganan Annex V merupakan langkah strategis untuk memperbarui dan memperkuat kerangka kerja sama teknis antara Indonesia dan Prancis, sejalan dengan dinamika dan kebutuhan sektor penerbangan sipil yang terus berkembang.
“Annex V ini menjadi wujud nyata komitmen kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil melalui penguatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran keahlian dan praktik terbaik,” ujar Lukman.
Annex V merupakan turunan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) yang telah disepakati pada 2019.
Dokumen ini berfungsi sebagai kerangka kerja sama dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan teknis di bidang penerbangan sipil antara kedua negara.
Dengan diberlakukannya Annex V, maka Annex IV yang sebelumnya menjadi dasar kerja sama dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ruang lingkup kerja sama dalam Annex V mencakup penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan sipil, peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang penerbangan, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Ditjen Hubud Indonesia dan DGAC Prancis.
“Kerja sama ini juga mendukung implementasi standar dan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO),” tambah Lukman.
Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kinerja dan daya saing penerbangan sipil nasional, sekaligus memastikan penerapan standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang sejalan dengan praktik terbaik global.
Annex V berlaku untuk jangka waktu enam bulan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati kedua otoritas penerbangan sipil, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.
Melalui kerja sama ini, Ditjen Hubud menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan internasional yang strategis guna mewujudkan sistem penerbangan sipil Indonesia yang selamat, aman, andal, dan berkelanjutan.

