
Bontang – Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam minta agar investor yang ingin berinvestasi di Kota Bontang harus melalui ijin pemerintah kota (Pemkot).
Dengan tujuan, agar masyarakat Kota Bontang mengetahui kegiatan serta dampak positif atau multi efek dari investasi tersebut.
Adapun regulasi saat ini tengah berlaku soal perizinan hanya dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan provinsi, namun menurut Rustam memasuki wilayah orang harus memiliki etika.
“Setidaknya permisi dan izin ke pemerintah kota, jangan masuk-masuk sudah ada izinnya sementara kita tidak tau untuk apa peruntukannya,” kata Rustam, Senin (27/6/2022).
Iapun meminta para investor agar sebelum melakukan investasi di kota Bontang harus dilakukannya sosialisasi kepada seluruh masyarakat terutama di wilayah buffer zone.
“Sebab efek negatif dan positif dari keberadaan investasi tersebut adalah masyarakat sekitar,” ucapnya.
Begitu halnya dengan serapan tenaga kerja. Dimana para Investor harus menaati peraturan Kota Bontang yakni serapan tenaga kerja lokal harus 75 persen serta 25 persen untuk daerah luar.
Tidak hanya itu, investasi yang masuk ke Kota Bontang juga diharapkan mampu mendongkrak ekonomi masyarakat.
“Bukan hanya serapan tenaga kerja, tapi ekonomi masyarakat Bontang juga harus bisa berdampak positif dengan adanya investasi masuk,” tandasnya.