SAMARINDA: Satpol PP Kalimantan Timur menemukan indikasi kuat penyalahgunaan area Kawasan eks Bandara Temindung untuk aktivitas terlarang, seperti konsumsi lem, transaksi narkoba, hingga praktik prostitusi.
Temuan itu mencuat saat dilakukan penertiban pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Penertiban kali ini tak hanya menyasar pedagang liar, tetapi juga membongkar bangunan-bangunan kosong yang disalahgunakan oleh kelompok tak bertanggung jawab.
Dari lokasi bekas fire station, petugas menemukan kaleng bekas lem dan alat kontrasepsi yang menunjukkan intensitas penyimpangan yang cukup tinggi di kawasan tersebut.
“Gedung ini sepi, gelap, dan setiap malam ramai anak-anak muda. Kami temukan kaleng bekas lem di lokasi,” ujar Edwin Noviansyah, Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim.
Edwin menyebut bahwa ini adalah penertiban keenam yang dilakukan di kawasan yang dulu menjadi bandara utama di Samarinda itu.
Namun hingga kini, praktik-praktik ilegal terus berulang akibat kondisi bangunan kosong dan minim penerangan yang menjadi magnet aktivitas menyimpang.
“Kalau masih tersisa, mereka akan bongkar dan kembali lagi. Jadi harus dibongkar total,” tegasnya.
Tak hanya aktivitas malam hari yang meresahkan, petugas juga menemukan ada warga yang tinggal menetap di dalam bangunan tua tersebut, menambah kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan seperti prostitusi atau kejahatan lainnya.
“Kami temukan warga tinggal di situ. Kalau dibiarkan, bisa jadi tempat ‘kopi pangku’,” kata Edwin.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyampaikan bahwa operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekitar yang merasa terganggu. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, empat kepala keluarga dengan total 12 jiwa akhirnya meninggalkan lokasi secara sukarela.
“Kami sudah pendekatan berkali-kali. Akhirnya mereka keluar dengan baik,” ujarnya.
Anis menambahkan bahwa pihaknya telah menyurati Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim sebagai pemilik lahan untuk segera mengambil tindakan tegas agar aset tersebut tidak terus-menerus dimanfaatkan secara ilegal.
“Kalau tidak dimanfaatkan, tempat ini akan terus jadi titik rawan,” lanjutnya.
Satpol PP menegaskan tidak melarang aktivitas ekonomi masyarakat di area tersebut, asalkan dilakukan sesuai aturan. Pedagang diminta menggunakan sarana non-permanen seperti gerobak atau motor, dan tidak meninggalkan lapak di malam hari.
“Silakan jualan pakai gerobak atau motor. Asal selesai aktivitas, mereka bubar sendiri,” tutur Edwin.
Namun, dalam praktiknya, banyak pedagang yang mulai membangun tenda semi permanen dan meninggalkan peralatan jualan mereka, sehingga memicu tindakan tegas dari Satpol PP.
Dari sisi pengelolaan kawasan, Gunawan, Adyatama Parekraf Ahli Muda dari Dinas Pariwisata Kaltim, menyampaikan bahwa sebenarnya kawasan eks Bandara Temindung telah dijadikan sebagai hub ekonomi kreatif. Namun kehadiran penghuni liar dan aktivitas gelap justru menjadi hambatan.
“Tim kami pernah diintimidasi. Makanya kami minta segera ditertibkan,” ujarnya.
Gunawan mengakui, meski beberapa titik telah dipasangi penerangan, masih banyak area yang gelap dan rawan. Ia berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bisa bersinergi untuk menjaga keamanan dan menghidupkan kembali fungsi positif kawasan tersebut.
Satpol PP memperingatkan bahwa jika kawasan ini terus dibiarkan tanpa pengawasan, maka eks Bandara Temindung bisa menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda di Kalimantan Timur. Lokasi gelap, sepi, dan tak terkelola berpotensi besar menjadi titik berkembangnya kerusakan sosial.
“Kalau tidak ditutup dan diawasi, ini akan terus merusak generasi muda kita,” tutup Edwin.