JAKARTA: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah pada bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 26 Mei 2025 dan akan berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2025.
Adapun TBP simpanan rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 4,00%, sementara untuk BPR sebesar 6,50%.
Sementara itu, TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum tetap dipertahankan di level 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan di tengah ketidakpastian global, termasuk dampak dari perang tarif dan perlambatan pertumbuhan ekonomi lintas negara.
“Laju pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2025 menunjukkan tren divergen antar negara. Sementara itu, inflasi yang sempat melandai kini berisiko meningkat akibat eskalasi kebijakan perdagangan,” jelas Purbaya dalam keterangan pers, Selasa, 27 Mei 2025.
Ia menambahkan, langkah LPS juga mempertimbangkan dinamika suku bunga global, di mana banyak bank sentral mulai memangkas suku bunga guna menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Meski ekonomi global diliputi ketidakpastian, kondisi ekonomi Indonesia masih relatif stabil.
Pertumbuhan ekonomi domestik mencapai 4,87% (yoy) pada triwulan I 2025.
Aktivitas manufaktur dan penjualan ritel pun mulai menunjukkan normalisasi pasca-libur Idul Fitri.
Pasar keuangan domestik juga mulai mencatatkan arus modal masuk (inflow) sepanjang Mei 2025, yang mencerminkan kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi Indonesia.
“Ke depan, sinergi lintas stakeholder perlu diperkuat untuk menjaga daya tahan perekonomian nasional,” tambah Purbaya.
LPS juga mencatat kinerja sektor perbankan tetap positif, tercermin dari pertumbuhan kredit sebesar 8,88% (yoy) dan dana pihak ketiga (DPK) yang tumbuh 4,55% pada April 2025.
Kredit investasi menjadi penopang utama dengan pertumbuhan mencapai 15,2% (yoy).
Pertumbuhan DPK didorong oleh peningkatan dana giro dan tabungan yang masing-masing tumbuh 6,02% dan 6,05%.
Kondisi permodalan dan likuiditas perbankan juga solid, dengan rasio kecukupan modal (KPMM) di level 25,43% pada Maret 2025.
Rasio likuiditas seperti AL/NCD sebesar 111,32% dan AL/DPK sebesar 25,23% masih jauh di atas ambang batas ketentuan.
Dari sisi risiko, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap terkendali di angka 2,24%, dan Loan at Risk (LaR) terus menurun ke 9,92%.
LPS memastikan cakupan penjaminan simpanan tetap optimal.
Hingga April 2025, sebanyak 99,94% rekening nasabah bank umum atau sekitar 621,80 juta rekening dijamin sepenuhnya, sesuai batas maksimal penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank.
Angka ini jauh di atas standar minimum yang ditetapkan Undang-Undang LPS (90%) dan standar internasional dari International Association of Deposit Insurers (IADI) yang sebesar 80%.
LPS juga meminta bank untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi TBP kepada nasabah, baik melalui media cetak, elektronik, maupun saluran komunikasi langsung.
LPS akan terus memantau pergerakan suku bunga pasar (SBP) simpanan.
Per Mei 2025, SBP simpanan rupiah naik tipis 3 bps menjadi 3,56%, sedangkan SBP simpanan valas naik 11 bps menjadi 2,17% dibanding Januari 2025.
Penurunan BI Rate dan kondisi likuiditas yang cukup diyakini akan memberikan ruang bagi penurunan suku bunga simpanan ke depan.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya.