BONTANG: Pemerintah tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Bontang tahun 2023 mencapai Rp3.419.108 atau mengalami kenaikan 5,69 persen dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang Abdu Safa Muha menuturkan kenaikan 5.69 persen atau senilai Rp192.621 tersebut telah disetujui oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
Kenaikan UMK Kota Bontang 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 561/K.850/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang.
“UMK 2023 senilai Rp 3.419 juta kita sosialisasi pada perusahaan dan memang harus ditaati,” ujarnya usai sosialisasi upah minimum terhadap seluruh perusahaan di Kota Bontang yang dilangsungkan di Gedung Tiga Dimensi Kota Bontang, Rabu (21/12/2022).
Ia menuturkan setelah dilakukan sosialisasi, sejauh ini belum ada perusahaan yang menolak atau mempermasalahkan kenaikan UMK, termasuk pada tahun 2022 ini.
Meski demikian di lapangan masih sering ditemukan perusahaan yang nakal alias tidak menaati ketetapan yang berlaku. Oleh sebab itu, Abdu Safa Muha mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk satgas pengaduan dengan penanggung jawab ada di Bidang Perindustrian Dinaker Bontang.
“Nanti karyawan atau pekerja bisa langsung laporkan perusahaan yang tidak menggaji sesuai UMK, agar kami segera melakukan tindakan terhadap perusahaan tersebut. Kalau perlu hubungi saya jika masih ditemukan yang bandel,” tuturnya.

