BONTANG : Kepala Disnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha, mewajibkan seluruh perusahaan yang berada atau berinvestasi di Kota Bontang, harus menaati ketetapan UMK Bontang 2023 sebesar Rp3.419.108.

Bila tidak, akan ada konsekuensi bagi perusahaan atau pemilik usaha yang melanggar ketentuan tersebut.
Hal ini ditegaskan Abdu Safa Muha, dalam kegiatan sosialisasi upah minimum Bontang 2023 kepada seluruh perusahaan di Bontang yang di gelar di Gedung Tiga Dimensi Kota Bontang, Rabu (21/12/2022).
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi perusahaan yang melanggar maka akan dikenakan hukuman penjara 4 tahun atau denda sebesar Rp 400 juta,” tegas Abdu Safa.
Ia menambahkan, di Bontang ada 760 perusahaan, yang pada 2023 gaji pekerja sebesar Rp 3.4 juta. Jika tidak, maka hukumannya 4 tahun penjara atau dikenakan denda Rp 400 juta.
Namun lanjutnya, prosesnya harus melewati beberapa tahapan yang berawal dari pengaduan, penelusuran dan pembuktian yang dilakukan oleh Bidang Perindustrian Disnaker Bontang.
Setelah ketiga hal tersebut, Disnaker Bontang juga masih memberikan kelonggaran melalui mediasi antara perusahaan dan pekerja. Namun jika mediasi tersebut tidak membuat hasil maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Itu telah menjadi komitmen kami. Harapan saya tentu tidak ada yang melanggar,” tandasnya.

