SAMARINDA: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Faisal, menyoroti pergeseran drastis pola penyebaran informasi di era digital.
Menurutnya, alur pembentukan isu yang sebelumnya banyak dikendalikan ruang redaksi media kini justru sering lahir dari media sosial.
Faisal menilai fenomena tersebut membuat masyarakat awam mampu menciptakan narasi yang viral di internet, yang kemudian kerap diikuti oleh media arus utama tanpa proses verifikasi yang memadai.
“Seharusnya media lebih pintar dalam verifikasi. Namun ada media yang justru ikut-ikutan sekadar mengejar viral. Ini berbahaya, terutama jika menggunakan potongan video lama yang ditempel dengan kejadian baru untuk membangun narasi yang menyesatkan,” ujarnya dalam diskusi publik di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jumat, 6 Maret 2026.
Ia juga mencontohkan pengalamannya sendiri yang pernah menjadi objek pemberitaan tidak akurat.
Saat itu, ia bahkan sempat mempertimbangkan langkah somasi terhadap media yang dinilai memelintir pernyataannya.
Menurut Faisal, verifikasi merupakan prinsip utama dalam praktik jurnalistik.
Ia juga mengkritisi penggunaan kata “diduga” dalam beberapa pemberitaan yang dinilai kerap dipakai untuk memancing perhatian pembaca tanpa didukung bukti kuat.
Dalam paparannya, Faisal turut mengungkap tingginya kepadatan arus data di internet.
Ia menyebut dalam satu menit terdapat sekitar 500 jam video yang diunggah ke YouTube serta ribuan unggahan baru di Instagram.
Khusus di Kalimantan Timur, dengan tingkat penetrasi internet mencapai sekitar 82 persen, aktivitas digital masyarakat dinilai sangat tinggi.
“Dalam satu menit di Kaltim, ada 120 ribu hingga 150 ribu konten di TikTok dan sekitar 300 ribu interaksi berupa like maupun komentar. Ini tantangan besar bagi kita semua,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Faisal juga mengingatkan mengenai kebijakan baru pemerintah terkait penggunaan platform digital oleh anak-anak.
Ia menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Aturan tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, hingga Roblox.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi paparan konten negatif sejak dini.
Menutup paparannya, Faisal menegaskan bahwa pesatnya transformasi digital di Kalimantan Timur harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital masyarakat.
Ia menyebut ada empat pilar utama literasi digital yang perlu dikuasai, yakni digital skill, digital security, digital ethics, dan digital culture.
“Jangan sampai kita merasa hebat karena menggunakan perangkat canggih, tapi secara literasi masih minim. Kita harus menggunakan internet untuk hal produktif, bukan sekadar judi online atau game yang tidak bermanfaat,” ujarnya.
Faisal juga mengingatkan mahasiswa dan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh akun anonim di media sosial.
Menurutnya, informasi yang layak dipercaya adalah informasi yang berasal dari sumber jelas yang berani menampilkan identitas serta dapat dikonfirmasi kebenarannya.

