SAMARINDA: Kantor Wiayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (30/4/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, yang menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut yaitu untuk mendorong upaya Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM dalam praktik bisnis yang lebih efektif dan terpadu.
“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan arah tentang upaya strategi dan prioritas yang perlu dilakukan oleh pemerintah dan pelaku usaha untuk pelindungan, penegakan, dan pemajuan HAM,” sebut Gun Gun Gunawan saat menyampaikan laporan kegiatan.
Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan dengan adanya Tim Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini dapat melakukan pencegahan, mitigasi, dan pemulihan dampak negatif kegiatan bisnis terhadap penghormatan HAM.
Sehingga hal itu dapat meningkatkan peran aktif dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang berkaitan dengan Bisnis dan HAM.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik juga menyampaikan hal yang sama. Ia mengapresiasi atas terbentuknya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Provinsi Kalimantan Timur.
“Terbentuknya Gugus Tugas ini merupakan upaya kita semua dalam berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan perlindungan HAM terhadap para pekerja dan masyarakat, sehingga seluruh Tim Gugus Tugas dapat melakukan penegakan HAM di lingkungan bisnis,” ucap Akmal Malik.
Terakhir, Akmal Malik berharap agar Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM yang telah dibentuk ini dapat memiliki agenda tersendiri dalam melakukan penegakan HAM di lingkungan bisnis.
“Agenda tersebut nantinya bakal sesuai dengan ranah kewenangan lembaga maupun kementerian yang diajak berkolaborasi dengan Kemenkumham,” tutup Akmal Malik.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM di Wilayah Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang disampaikan Tenaga Pendukung Menteri Bidang Hukum dan RB Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Budi Purwanto.
Budi menuturkan bahwasannya pemerintah melalui Kemenkumham dapat melaksanakan pembentukkan Gugus Tugas tingkat nasional dan daerah dalam mengantisipasi kemungkinan adanya dugaan pelanggaran HAM yang diterima masyarakat di lingkungan bisnis.
Hal tersebut berdasarkan mandat dari Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional, Bisnis dan HAM.
Acara dilanjutkan dengan diskusi bersama dengan dipandu oleh moderator yaitu Kepala Bidang HAM Umi Laili.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh seluruh Tim Gugus Tugas Bisnis dan HAM yang diantaranya yaitu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, Kepala Divisi Keimigrasian Said Noviansyah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, Pejabat Struktural Kanwil Kumham Kaltim dan Stakeholder terkait yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, serta diikuti juga oleh Direktur Kerja Sama HAM Harniati secara virtual.(*)
