
SAMARINDA: Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), memutuskan menunda proses tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra.
Penundaan ini dilakukan karena laporan yang diajukan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim dinilai tidak sesuai prosedur administrasi.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal BK bersama staf dan tenaga ahli di Gedung D DPRD Kaltim, Jumat, 9 Mei 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan insiden dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada Selasa, 29 April 2025, ketika dua anggota dewan diduga mengusir kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dari ruang rapat.
Insiden itu terjadi saat pembahasan masalah tunggakan gaji tenaga kerja RSHD selama 2–3 bulan.
Karena manajemen rumah sakit tidak hadir dan hanya mengutus kuasa hukumnya, beberapa anggota dewan menyampaikan keberatan dan meminta perwakilan hukum tersebut meninggalkan ruangan.
Tim Advokasi menilai tindakan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin kedudukan dan kehormatan profesi advokat dalam menjalankan tugasnya.
Namun, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa laporan tidak bisa langsung ditindaklanjuti karena disampaikan melalui jalur yang tidak sesuai.
Laporan seharusnya diajukan terlebih dahulu kepada Ketua DPRD Kaltim, bukan langsung ke BK.
“Kami sudah telaah laporan tersebut dan diskusikan bahwa sementara ini laporan itu belum bisa diteruskan, bukan dalam artian tidak bisa. Ini hanya salah administrasi saja,” kata Subandi usai rapat.
Menurut Subandi, dalam prosedur yang berlaku, laporan yang masuk akan didisposisikan Ketua DPRD ke BK untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, laporan tersebut juga belum dilengkapi dengan dokumen identitas pelapor secara lengkap.
“Kelengkapan berkas itu harus ada identitas pelapor. Kalau perorangan cukup KTP. Tapi karena ini menyangkut lembaga advokat, bahkan gabungan pengacara, tentunya harus melampirkan kartu keanggotaan advokat,” lanjutnya.
BK menegaskan tetap membuka ruang untuk melanjutkan proses jika semua syarat administratif telah dipenuhi.
Sekretariat DPRD akan segera mengirimkan surat kepada pelapor agar laporan dapat diajukan ulang melalui prosedur yang benar.
“Harapan kami secepatnya. BK open, BK tidak akan menunda-nunda. Ketika memang ada pelapor resmi yang sifatnya prosedural, kita akan tindak lanjuti,” ucap Subandi.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan sempat dikirim saat seluruh anggota BK sedang bertugas di luar kota, sehingga kesalahan prosedur baru disadari setelah dilakukan telaah mendalam dalam rapat.
“Ini hanya masalah prosedur saja karena kita tidak bisa langsung melangkah melampaui kewenangan kita,” tutup Subandi.
