Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan surat dakwaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dakwaan itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Hari ini, 11 Januari 2022 Jaksa KPK Arif Suhermanto telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustafa Kamal Pasha ke Pengadilan Tipikor kepada PN Surabaya,” ungkap Ali kepada awak media, Selasa (11/1/2022).
Ali mengatakan Mustafa tidak ditahan lagi saat ini karena sedang menjalani masa pidana. Dia masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya. Lembaga antirasuah kini tinggal menunggu penetapan sidang Mustafa dari majelis hakim.
“Agenda sidang perdana dijadwalkan dengan pembacaan dakwaan,” ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Mustafa. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 
		 
