JAKARTA: Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun untuk menjamin pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, pengajuan ABT tersebut difokuskan untuk membayar TPG dan TPD bagi guru dan dosen binaan Kemenag yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025.
Menurut Kamaruddin, kebutuhan anggaran tersebut belum tercantum dalam pagu awal 2026 karena adanya perbedaan waktu antara penyelesaian PPG dan Serdos dengan batas akhir pengusulan anggaran.
“Proses PPG dan Serdos tahun 2025 baru rampung pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran tahun 2026 adalah Oktober 2025. Akibatnya, kebutuhan TPG dan TPD lulusan tahun 2025 belum masuk dalam pagu awal,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menyampaikan, usulan ABT sebesar Rp5.872.189.200.000 telah disampaikan oleh Menteri Agama dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan mendapatkan persetujuan.
“Hari ini usulan ABT telah disampaikan dan disetujui. Kami berupaya maksimal agar hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” tegasnya.
Kamaruddin menambahkan, proses pengajuan ABT saat ini masih berjalan dan tengah menjalani review Inspektorat Jenderal Kemenag.
Setelah proses tersebut rampung, usulan ABT akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan final.
“Jika sudah disetujui Kementerian Keuangan, maka proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen akan segera dilakukan,” jelasnya.
Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan skema pembayaran dihitung mulai Januari 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung sejak Januari 2026,” kata Kamaruddin.
Ia juga menegaskan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara rinci dan akurat, berbasis data nama dan alamat penerima, serta mencakup seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran secara detail agar pembayaran tunjangan profesi dapat dilakukan tepat sasaran.

