JAKARTA: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengumumkan perubahan besar dalam sistem pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rujukan berjenjang akan dihapus dan digantikan dengan rujukan berbasis kompetensi, yang memungkinkan pasien langsung dirujuk ke rumah sakit yang mampu menangani kondisi medisnya, tanpa harus melewati hierarki kelas D–C–B–A seperti selama ini.
Perubahan ini digulirkan untuk menjawab persoalan klasik: pasien JKN yang terpaksa “berpindah-pindah rumah sakit” sebelum mendapatkan layanan yang sesuai kebutuhannya, sehingga memperlambat penanganan, membuat kondisi memburuk, hingga menambah biaya jaminan kesehatan.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes dr. Obrin Parulian menjelaskan bahwa inti sistem baru adalah kesesuaian kompetensi rumah sakit dengan kondisi medis pasien.
“Singkatnya begini, peserta JKN ini kondisi medisnya apa, sakitnya apa, kebutuhannya apa, itu kita fasilitasi lewat sistem SatuSehat Rujukan. Nanti dia akan dirujuk ke faskes yang kompeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya,” ujarnya, Sabtu, 22 November 2025.
Dalam skema baru, dokter perujuk akan menginput diagnosis serta kebutuhan tindakan.
Sistem kemudian secara otomatis memilih rumah sakit dengan kompetensi yang diperlukan.
Jika rumah sakit tersebut penuh, sistem akan mencarikan fasilitas lain dengan kapasitas dan kompetensi setara atau lebih tinggi.
Rujukan berbasis kompetensi sepenuhnya ditopang oleh platform SatuSehat Rujukan kemudian Geotagging untuk menentukan lokasi RS terdekat dan sistem informasi rawat inap (SIRANAP) untuk mengecek ketersediaan tempat tidur secara real time.
Dengan integrasi ini, rujukan dilakukan jauh lebih cepat dan akurat dibanding sistem konvensional.
Perubahan sistem rujukan berjalan beriringan dengan percepatan implementasi kelas rawat inap standar (KRIS).
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas menyampaikan perkembangan terbarunya.
“Dari sekitar 3.100 rumah sakit, hanya 5,5 persen yang masih berada pada status merah atau oranye,” jelasnya.
Tantangan yang paling sering dijumpai RS dalam memenuhi standar KRIS meliputi ketersediaan nurse call, outlet oksigen di setiap tempat tidur, tirai nonpori untuk privasi dan higienitas hingga kamar mandi aksesibel di ruangan.
Standar KRIS menjadi fondasi penting agar layanan rujukan berbasis kompetensi berjalan merata dan setara di seluruh Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan, sistem baru ini justru membuat pembiayaan lebih efisien karena alur pasien lebih singkat dan tepat sasaran.
Simulasi awal menunjukkan potensi kenaikan biaya jaminan: 0,64–1,69 persen, kondisi keuangan dana jaminan tetap aman dan terkendali juga dipastikan perpindahan pasien antar rumah sakit yang selama ini menguras biaya akan berkurang signifikan.
Kemenkes menargetkan standar layanan dan kriteria rujukan dirampungkan pada 2025 dan mulai diimplementasikan penuh dimulai awal 2026.
Reformasi ini menjadi tonggak baru pelayanan kesehatan Indonesia, memastikan bahwa peserta JKN tidak hanya mendapatkan akses layanan, tetapi juga mendapat layanan yang tepat, kompeten, dan bermutu tinggi.

