
SAMARINDA: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengenalkan kebijakan baru terkait Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan.
STR, yang sebelumnya berlaku selama lima tahun dengan masa berlaku terkait tanggal dan bulan lahir tenaga kesehatan, kini akan diberikan seumur hidup.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Puji Setyowati, menyambut positif kebijakan Kemenkes ini.
Ia menekankan bahwa pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut jika dianggap memberikan manfaat besar bagi tenaga kesehatan.
“Kebijakan ini memungkinkan tenaga kesehatan yang telah lulus uji kompetensi sesuai dengan pendidikan mereka untuk tidak perlu lagi memperpanjang STR nya,” ungkapnya saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (31/10/2023).
“Sebaliknya, STR akan tetap berlaku hingga masa pensiun tenaga kesehatan tersebut,” lanjutnya.
Proses pendaftaran STR seumur hidup menjadi lebih mudah karena dapat diakses secara online melalui platform SatuSehat.
Meskipun mendukung kebijakan ini, Puji juga menegaskan kesiapannya untuk mengikuti perkembangan dan dampak kebijakan tersebut di lapangan.
Jika terdapat permasalahan atau dampak negatif yang muncul di masa depan, pihaknya akan tetap mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kemenkes.
“Bagaimana keputusan dan kebijakan kementerian saja soal ini, kalau untuk kebaikan dan memang bermanfaat saya rasa, saya pasti mendukung,” ujarnya.
“Jika memang suatu hari nanti ada yang janggal, malah menimbulkan hal negatif, kami pasti ikut bagaimana kebijakan selanjutnya,” sambungnya.
Kebijakan STR seumur hidup ini diharapkan akan membantu mempermudah tenaga kesehatan dalam hal perizinan mereka, sambil tetap memperhatikan kendali terhadap implikasi kebijakan ini dalam pelaksanaan praktik medis di Indonesia. (*)