SAMARINDA: Sebanyak 139 produk ekonomi kreatif (ekraf) dan 17 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kota Samarinda kini resmi tersertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pencapaian ini menandai langkah besar Pemerintah Kota Samarinda dalam memperkuat perlindungan terhadap karya kreatif masyarakat sekaligus menjaga kekayaan budaya lokal agar tidak diklaim pihak lain.
Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disporapar), proses pendampingan HKI yang dimulai sejak tahun 2024 akhirnya membuahkan hasil signifikan. Dari total 139 produk ekraf yang berhasil didaftarkan, tercatat 38 hak cipta dan 101 merek yang kini memiliki kepastian hukum.
Kabid Pengembangan Ekraf Disporapar Samarinda, Agnes Geringbelawing, menjelaskan bahwa pemahaman mengenai pentingnya HKI telah disosialisasikan sejak 2022–2023 bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Kaltim.
Namun, program pendampingan baru dapat berjalan optimal pada 2024 setelah anggaran tersedia.
“Pada 2022–2023, kami hanya melakukan sosialisasi. Baru tahun ini setelah anggarannya ada kami bisa mendampingi pelaku ekraf hingga memperoleh sertifikat HKI,” jelas Agnes usai acara penyerahan sertifikat HKI di Ballroom Arutala Bapperida Samarinda, Jumat 14 November 2025.
Ia menekankan bahwa edukasi mengenai HKI sangat penting agar pelaku ekraf memahami bahwa negara melindungi karya dan gagasan kreatif masyarakat.
“Kalau tidak disosialisasikan, mereka tidak tahu bahwa negara melindungi kekayaan intelektual,” ujarnya.
Dari 17 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang berhasil didaftarkan terdiri atas lima motif Sarung Samarinda, yakni Motif Ballo Hatta, Motif Belang Pengantin, Motif Tabba Golo, Motif Balio Ku Sepulu, dan Motif Sepuluh Bolong.
Selain itu, terdapat dua belas tarian Dayak asal Desa Pampang, yaitu Tari Pamuang Tawai, Tari Ajai, Tari Pampagaq, Tari Lasan Leto, Tari Punan Leto, Tari Leleng dari Suku Dayak Kenyah, Tari Hudoq Aban, Tari Enggang Medang, Tari Nyelam Sakal, Tari Ayunan Tali, Tari Sumpit Dayak, serta Tari Lemada Lasan.
Pendampingan HKI yang dilakukan Disporapar mencakup 17 subsektor ekonomi kreatif, mulai dari:
kuliner, kriya/wastra, musik, fashion, penerbitan, hingga fotografi.
Program ini menjadi bagian strategis untuk memastikan pelaku ekraf mendapatkan perlindungan hukum atas karya dan inovasi mereka.
Agnes menilai keberhasilan ini sebagai bukti bahwa Samarinda telah berada di jalur yang tepat dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa perlindungan aset intelektual dari berbagai dimensi kreativitas semakin kuat. Ini upaya terintegrasi untuk memastikan karya kreatif kita tidak mudah diklaim pihak lain,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Ikmal Idrus, memberikan apresiasi atas sinergi Pemkot Samarinda dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Menurutnya, proses penyerahan ini merupakan hasil kerja sama kami dengan Disporapar Samarinda untuk menguatkan identitas masyarakat.
“Kami mengapresiasi Pemkot Samarinda yang telah membantu dengan sangat baik sehingga sertifikasi dapat diterbitkan satu per satu,” ujarnya.
Ikmal menambahkan bahwa perlindungan HKI akan membuka peluang ekonomi lebih luas bagi pelaku ekraf.
“Kami terus mendorong masyarakat meningkatkan kreativitasnya sehingga ke depan Samarinda menjadi basis ekonomi kreatif dengan karya yang semakin banyak dan bernilai,” jelasnya.

