

SAMARINDA : Komisi I DPRD Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana akan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola perparkiran.
Hal ini dilandasi lantaran adanya temuan tentang pemasukan yang bersumber dari Juru Parkir (Jukir), diketahui tidak sebanding setoran dengan pendapatan.
Dugaan kuat ini menjadi dasar jajaran legislatif untuk membenahi secara aturan, Komisi I berstatmet akan mengawal kebijakan tersebut.
Anggota Komisi I, Kamaruddin mengatakan bahwa setoran parkir yang beberapa waktu lalu viral, menjadi salah satu sorotan bagi pihaknya.
“Nantinya hanya akan perubahan itu akan ditindak lanjuti, soalnya parkir banyak bocor apalagi yang viral kemarin,” tegasnya pada Kamis, 16 Januari 2025.
Kamarudding menganggap, hal tersebut harusnya masuk dalam kawasan yang ketat, apalagi oknum membiarkan terjadinya transaksi parkir dengan pembayaran tunai.
“Harusnya itu dilaksanakan, tapi disalahgunakan oknum, kita kan kejarnya E-parkir jadi tidak ada lagi bentuknya berupa cash,” ucapnya.
Apalagi soal pembagian yang tidak merata, menurutnya kebijakan ktu sangat tidak efisien. Dikarekakan tanah milik pemerintah dan pembagian harus 70 persen kepada pemerintah 30 persen diberika ke Jukir.
“Nanti akan dikelola Komisi II soal PAD nanti Bapemperdanya saya lakukan perubahan tentang tata kelola parkirnya saja,” pungkasnya.(*)