

SAMARINDA : Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menyatakan bahwa secara keseluruhan perusahaan tambang di daerah tersebut telah melaksanakan reklamasi sebagai kewajibannya pascatambang.
“Hanya ada beberapa catatan kecil,” ujarnya di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu, 19 Maret 2025. Namun, ia tidak menjelaskan catatan kecil yang dimaksud.
Pemenuhan kewajiban pascatambang diketahui setelah Komisi III kembali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan tambang di wilayah Palaran dan sekitarnya pada 18-19 Maret 2025.
Perusahaan tambang yang dikunjungi dalam rangka memastikan kegiatan reklamasi dan pengelolaan lingkungan di antaranya PT International Prima Coal (IPC), Energi Cahaya Industritama (ECI), Nuansacipta Coal Investmen (NCI), Mutiara Etam Coal (MEC) dan Insani Bara Perkasa (IBP).
“Alhamdulillah ketika kami berkunjung ke IPC mereka telah melaksanakan reklamasi. Kita diperlihatkan bagaimana mereka melakukan reklamasi penanaman sengon,” ungkapnya.
Selain itu, ada pengelolaan limbah dilengkapi dengan pemantau up to date setiap hari mengenai kadar pH atau derajat keasaman dari air void (lubang bekas tambang).
“Saat sidak, kami melihat pH 6,8. Artinya dalam kondisi yang baik. Mereka betul-betul melaksanakan apa yang dianjurkan pemerintah pusat terkait reklamasi dan pengelolaan limbah. Kami juga melihat progres mereka dan bagaimana mereka melakukan penutupan void,” terangnya.
Lokasi berikutnya yakni NCI. Deni menyebut NCI sedang melakukan persiapan pascatambang karena Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya habis di tahun 2027.
“Mereka hanya melakukan penambangan dengan kisaran RKB 57 ribu. Di 2026 turun ke 37 ribu kemudian 2027 mereka 0,” jelasnya.
Perusahaan pertambangan selanjutnya ialah ECI yang saat ini masih melakukan penambangan karena IUP mereka masih sampai dengan tahun 2036. Begitu pun dengan MEC juga masih aktif penambangan. Dari luasan tambang yang ada, mereka baru melakukan sekitar 50 persen.
“Di MEC kami melihat reklamasinya berbentuk sengon juga dan yang kita tinjau kemaren kurang lebih 8,5 hektare sudah dilakukan penanaman. Yang terdampak dari luasan mereka itu baru kurang lebih 198 hektare kalau tidak salah,” paparnya.
Terakhir, IBP memberikan paparan apa yang sudah mereka lakukan di 2024. Termasuk penutupan void yang ada di pit 2 dan pit 7.
Kemudian, reklamasi serta pembibitan untuk revegetasi serta CSR pengadaan sapi kurban kurang lebih 75 ekor.
Ia menambahkan, sehari sebelumnya yakni pada 18 Maret 2025 pihaknya datang ke Samarinda Utara untuk menyidak PT Lana Harita.
“Ada kontraktor mereka PT MIL dan PT Puspa Juita. Mereka menyampaikan kalau di PT Puspa Juita dan PT MIL yang melakukan tanggung jawab reklamasi adalah PT Lana Harita langsung. PT Lana Harita ini kan PKP2B, mereka juga sudah reklamasi,” pungkasnya.

 
		 
