JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan koperasi, tidak hanya secara kuratif dan preventif, tetapi juga dengan perspektif pembangunan jangka panjang.
“Kami berharap dalam lima tahun ke depan, koperasi mampu benar-benar menjadi sokoguru perekonomian nasional,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop, Herbert Siagian, didampingi Asdep Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Kemenkop, Dandy Bagus Ariyanto, Jumat, 14 November 2025.
Herbert menjelaskan, upaya tersebut diwujudkan melalui peningkatan kinerja usaha dan pembiayaan koperasi, sehingga koperasi menjadi pilihan utama masyarakat.
“Jangan sampai koperasi hanya menjadi alternatif setelah lembaga keuangan lain,” tegasnya.
Herbert mengakui bahwa stigma koperasi masih belum sepenuhnya positif. Karena itu, Kemenkop terus melakukan sejumlah langkah strategis, mulai dari rebranding koperasi, perbaikan tata kelola, hingga digitalisasi layanan.
“Dengan itu, kami berharap brand koperasi bisa kembali terangkat dan persepsi publik semakin membaik. Sisi pengawasan tentu harus diperkuat,” jelas Herbert.
Untuk mencapai koperasi sebagai sokoguru ekonomi, Kemenkop menetapkan beberapa faktor strategis yang menjadi fokus penatausahaan, termasuk pembentukan dan penataan kelembagaan pengawasan.
Dari sisi regulasi, Kemenkop tengah menyusun RUU Perkoperasian yang baru untuk menggantikan aturan lama.
“UU baru ini nantinya akan membawa penyesuaian pada standar prosedur dan kriteria yang saat ini sudah tidak relevan, terutama terkait keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Herbert.
Kopdes Merah Putih merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, merujuk pada UU 17/2014, kewenangannya berada pada pemerintah kabupaten dan kota. “Karena itu, dibutuhkan penyesuaian regulasi,” tambahnya.
Unit Simpan Pinjam (USP) juga menjadi fokus utama. Herbert menekankan perlunya standar bunga simpanan dan pinjaman yang konsisten untuk menjaga kesehatan keuangan koperasi.
“Dengan standar yang jelas, risiko gagal bayar dapat diminimalisasi dan NPL dapat dijaga tetap sehat,” ujarnya.
Herbert menyoroti pentingnya pemberdayaan pengawas koperasi, yang selama ini kurang mendapat sorotan. Padahal, kedudukan pengawas sejajar dengan ketua koperasi.
“Kita harus mengubah mindset ini,” tegasnya.
Pengawas memiliki mandat memberi catatan, teguran, dan temuan yang wajib ditindaklanjuti pengurus.
Faktor penting lainnya adalah edukasi kepada anggota. Menurut Herbert, koperasi harus kembali pada prinsip dasar: milik anggota, bukan milik ketua atau pengurus.
“Kita perlu edukasi, penerapan RAT yang benar, dan penguatan fungsi anggota sebagai pemegang kedaulatan,” jelasnya.
Kemenkop juga mendorong pelatihan masif dan terstruktur bagi pengurus, pengawas, dan anggota koperasi. Menurut Herbert, pelatihan adalah kunci sukses koperasi di seluruh dunia.
Tak hanya itu, penguatan ekosistem usaha dan keuangan juga dinilai penting agar koperasi benar-benar dapat menjadi sokoguru perekonomian bangsa.
“Saya yakin Kopdes Merah Putih dan koperasi-koperasi eksisting lainnya, jika dijalankan dengan benar, akan menjadi sokoguru perekonomian dan pilihan utama masyarakat,” tutup Herbert.

