SAMARINDA: Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur (Kaltim) Achmad Sahab menyebut meski tahapan persiapan pelaksanaan Konferensi PWI Kaltim telah dilewati, beberapa hal masih harus dilakukan.
Ia menjelaskan, PWI Kaltim melalui Panitia Konferensi membuka pendaftaran untuk bakal calon Ketua PWI Provinsi dan Ketua DKP PWI Provinsi antara 5-19 Februari 2024.
Berkas bakal calon nantinya akan diberikan kepada PWI Pusat untuk ditetapkan sebagai calon pada 20 Februari 2024.
“PWI Pusat akan menetapkan bakal calon menjadi calon pada 21-22 Februari 2024,” kata Sahab di Gedung PWI Kaltim Jalan Biola Samarinda, Selasa (23/1/2024).
Untuk diketahui, PWI Pusat secara resmi menyetujui rencana pelaksanaan Konferensi PWI Kaltim pada 27 April 2024 yang disampaikan melalui surat bernomor 207/PWI-P/LXXVII/2024 tanggal 13 Januari 2024, membalas surat Pengurus PWI Kalimantan Timur Nomor : 624/PWI-KT/I/2024 terkait pemberitahuan pelaksanaan Konferensi PWI Kaltim.
Shabab mengaku, tahapan selanjutnya menyesuaikan dengan Surat PWI Pusat Nomor : 117/PWI-P/LXXVII/2023 tentang Edaran Pelaksanaan Konferensi.
“Sebelumnya, PWI Pusat akan mengirimkan daftar pemilih sementara untuk dicocokkan dengan data PWI Kaltim,” jelasnya.
Sahab juga menjelaskan rencana pelaksanaan Konferensi PWI Kaltim ini pun telah mendapat dukungan Pemprov Kaltim.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni menegaskan, pada prinaipnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sangat mendukung rencana Konferensi PWI Kaltim ini.
“Kami siap membantu,” tegasnya.
Bukan hanya pelaksanaan Konferensi PWI Kaltim April mendatang, Sekda juga mengaku siap mendukung jika Kaltim dipercaya menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2025 atau 2026, termasuk Rakernas Siwo dimana Hotel Atlet Sempaja akan mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan tersebut.
Sebagai informasi, persyaratan calon Ketua PWI Provinsi sesuai dengan Pasal 26 ayat 2 Peraturan Dasar PWI Tentang Syarat Calon Ketua, pertama mengisi formulir pendaftaran, melampirkan fotokopi kartu PWI biru biasa dan KTA, melampirkan fotokopi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama.
Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), melampirkan pas foto ukuran 4×6 warna 2 lembar, membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara.
Demikian juga bakal calon tidak menjadi pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak terdaftar sebagai peserta pemilu dan tidak menjadi bagian tim sukses peserta pemilu.
Sudah menjadi anggota biasa PWI sekurang-kurangnya lima tahun, surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan dan pernah menjadi pengurus Provinsi atau Ketua PWI Kabupaten/Kota.
Sementara persyaratan bagi calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi sesuai dengan Pasal 32 ayat 4 Peraturan Dasar PWI tentang Syarat Calon Ketua, pertama mengisi formulir pendaftaran, melampirkan fotokopi Kartu PWI biru biasa dan KTA, melampirkan fotokopi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama.
Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), melampirkan pas foro ukuran 4×6 warna 2 lembar, membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara.
Bakal calon juga tidak menjadi pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak terdaftar sebagai peserta pemilu dan tidak menjadi bagian tim sukses peserta pemilu.
Sudah menjadi anggota biasa PWI sekurang-kurangnya lima tahun, surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan, berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan memiliki pengalaman sebagai pengurus. (*)
