
SAMARINDA: Nama Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA) mencuat dalam dugaan aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul).
Kasus ini menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan yang digelar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Senin, 5 Mei 2025.
Rapat yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim itu dipimpin Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, dan menghadirkan perwakilan dari Polda Kaltim, Gakkum KLHK, Dinas ESDM, DLH Kaltim, Unmul, serta unsur mahasiswa.
Fokus utama RDP adalah mendalami aktivitas penambangan di KHDTK Unmul, kawasan yang semestinya dijaga sebagai ruang konservasi dan penelitian ilmiah.
“Dugaan ini tidak hanya soal batas IUP yang bersinggungan dengan kawasan KHDTK, tapi juga dari upaya menjalin kerja sama yang sudah terang-terangan diajukan,” kata Wakil Rektor IV Unmul, Nataniel Dengen.
Ia mengungkapkan adanya surat permohonan kerja sama bernomor 001/PUMMA/SP/VIII/2024 yang diajukan KSU PUMMA dan ditandatangani Ketua Koperasi Haji Bustani Juhri pada 12 Agustus 2024.
Unmul menolak permohonan tersebut karena bertentangan dengan fungsi konservasi KHDTK.
“Pihak Unmul sudah melaporkan kasus ini ke Gakkum KLHK dan Polda Kaltim,” tambahnya, mengutip pernyataan Rektor Unmul, Abdunnur.
Rapat menghasilkan sejumlah keputusan penting, antara lain mendesak Ditreskrimsus Polda Kaltim segera menetapkan tersangka dalam waktu dua minggu dan meminta Gakkum KLHK menyelesaikan penyidikan dalam waktu yang sama.
Hingga saat ini, 10 dari 14 saksi telah diperiksa.
Selain itu, dewan meminta Fakultas Kehutanan Unmul dan pengelola KHDTK menghitung valuasi kerugian sebagai dasar gugatan perdata terhadap pelaku.
Juga diajukan permintaan revisi terhadap IUP KSU PUMMA dan CV Bismillah Reskaltim, yang konsesinya bersinggungan langsung dengan KHDTK Unmul.
“DPRD akan terus menindaklanjuti hingga semua pihak yang bertanggung jawab dikenai sanksi hukum secara adil dan transparan,” tegas Darlis Pattalongi.