SAMARINDA: Pemerintah terus mematangkan kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku efektif mulai Januari 2026.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof Edward Omar Sharif Hiariej (Prof Eddie), menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor serta kesiapan aparat hukum di daerah dalam menghadapi penerapan undang-undang tersebut.
Pesan itu disampaikan Wamenkum saat menjadi keynote speaker secara virtual dalam kegiatan Webinar Pojok Literasi Hukum bertema “Transformasi Hukum Pidana dalam KUHP Baru: Implementasi dan Strategi Penegakan Hukum di Tingkat Pusat dan Daerah”, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim), Selasa 11 November 2025.
“Transformasi hukum pidana dalam KUHP baru adalah investasi jangka panjang bagi bangsa. Kita tidak hanya mengubah teks undang-undang, tetapi sedang mereformasi wajah keadilan di Indonesia,” ujar Prof Eddie.
Wamenkum menjelaskan, KUHP baru menghadirkan paradigma baru hukum pidana Indonesia yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Pendekatan ini menekankan pemulihan sosial, bukan hanya penghukuman.
Sistem pemidanaan kini juga menjadi lebih fleksibel dan manusiawi, dengan pengaturan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta sistem denda progresif yang diatur secara proporsional.
“Tujuan hukum pidana bukan lagi sekadar menghukum, tetapi memperbaiki dampak kejahatan dan memulihkan keadilan sosial,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Prof Eddie menegaskan peran penting Kantor Wilayah Kemenkum di daerah sebagai garda depan implementasi KUHP.
“Kanwil Kemenkum harus menjadi pusat pelatihan, bimbingan teknis, dan edukasi hukum bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga mendorong agar pembinaan hukum di tingkat lokal diperkuat melalui keterlibatan camat dan lurah sebagai agen edukasi hukum.
“Keadilan harus hadir lebih dekat dengan rakyat. Prinsip equality before the law harus benar-benar hidup sampai ke tingkat kelurahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus menegaskan komitmen instansinya untuk memperkuat literasi hukum dan harmonisasi kebijakan di tingkat daerah.
“KUHP baru bukan sekadar mengganti produk hukum kolonial, tetapi menjadi transformasi monumental menuju sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.
Webinar yang diikuti hakim, jaksa, aparat penegak hukum, akademisi, notaris, lurah, serta perwakilan masyarakat ini juga menghadirkan Cahyani Suryandari, Staf Ahli Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Ferry Gunawan C., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, sebagai narasumber.
Melalui kegiatan ini, Ikmal Idrus menegaskan tekad untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dan memastikan masyarakat memahami perubahan dalam KUHP baru.
“Kita memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan hukum dijalankan dengan adil dan bijaksana, karena hukum hanya bermakna jika berpihak pada keadilan,” tutup Ikmal Idrus.

