SAMARINDA : Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Sofyan,para petugas Kemenkumhan harus mampu bekerja dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebaik mungkin, di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Hal tersebut disampaikan Sofyan, saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Bontang, beserta Notaris di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Dan Kalimantan Utara (Kaltara), Notaris Pengganti Kota Samarinda dan JFT, serta Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli, Jumat (20/1/2023), di Kantor Menkumham Jalan MT Haryono Samarinda.
Prosesi berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim dengan dihadiri Pimpinan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Diawal sambutannya, Sofyan mengucapkan selamat kepada MPD Notaris Bontang maupun Notaris pengganti yang baru saja dilantik.
Dirinya berharap ke depannya, para petugas yang baru dilantik ini mampu bekerja dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebaik mungkin dengan di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Kepada para Notaris ia berpesan, agar mampu menertibkan administrasi dokumen dan akta yang dibuat, serta memberikan pelayanan yang terbaik dengan di dasarkan pada arah kode etik dan regulasi.
“Saya berpesan, pengadminitrasian dokumen dan akta harus tertib. Begitu juga dengan kualitas pelayanan harus berada dalam koridor yang sesuai dengan integritas, kode etik,” pesan Kakanwil Kaltimtara.
Selain kepada para Notaris, Kakanwil Kaltimtara mengingatkan tugas Majelis Pengawas Daerah (MPD) dimana berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Jabatan Notaris bertugasnya adalah menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik para Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan oleh anggota Notaris
Sofyan mengingatkan agar MPD Notaris yang baru dilantik untuk dapat mewakili kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris khususnya di wilayah kerja masing-masing.
Sementara itu untuk Pejabat Fungsional, Sofyan juga berpesan yang baru agar dapat mengemban amanah serta bertanggung jawab dalam tugas dan fungsinya, serta bekerja dengan penuh integritas sehingga resolusi Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 dapat terlaksana dengan baik.
“Selamat bertugas, semoga bisa mengembangkan tugas dan fungsi dengan penuh integritas dan tanggung jawab,” tandasnya.

