
BALIKPAPAN: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sarkowi V Zahry mengungkapkan kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan di Kaltim.
Sarkowi memaparkan bahwa sejak Januari hingga April 2024, sekitar 11.481,65 hektar lahan dan hutan di Kaltim terbakar, menjadikannya yang terparah di Indonesia.
“Kebakaran seluas itu merupakan luasan terbakar tertinggi di Indonesia untuk kategori provinsi. Dunia usaha jangan tinggal diam. Perlu komitmen dan aksi nyata,” tegas Sarkowi di hadapan perwakilan perusahaan pertambangan saat Forum Group Discussion (FGD) di Swissbel Hotel Balikpapan, Selasa (11/6/2024).
Sarkowi menekankan pentingnya keterlibatan dunia usaha, khususnya sektor pertambangan dalam penanggulangan bencana ini.
Ia mengusulkan adanya regulasi yang jelas mengenai peran perusahaan dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan.
“Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) sangat penting sebagai pedoman bersama, mengingat Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan masyarakat serta kebutuhan daerah,” jelasnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim itu juga mengingatkan tentang Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 yang mengamanatkan pembentukan Perda baru untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
“Karenanya, Pemprov dengan leading sector Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaltim dan DPRD Kaltim sepakat membentuk Perda baru,” tambahnya.
Dengan adanya Perda baru ini, diharapkan upaya penanggulangan bencana akan lebih terencana, terkoordinasi, dan terpadu.
Kelembagaan daerah juga akan diperkuat, serta akan ada jaminan dan kepastian dalam pencegahan dan penanggulangan bencana.
“Demi pengayaan substansi rancangan Perda, kami mengundang dan sekaligus minta dukungan sektor swasta, terutama yang bergerak di sektor pertambangan,” ujarnya.
Melalui FGD ini, Sarkowi berharap mendapatkan saran dan masukan dari perusahaan-perusahaan berdasarkan program lapangan yang telah mereka lakukan.
“Selama ini perusahaan sudah melakukan apa, bentuk kerjasama yang dilakukan apa, dan kelengkapan yang sudah ada apa, serta perlu apa idealnya. Itu perlu kami tahu,” tutupnya.(*)