JAKARTA: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan, pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja penerima upah sebagai upaya memberikan kepastian dan rasa aman selama menjalani aktivitas kerja.
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen yang disiapkan negara. Untuk memastikan, pekerja terlindungi dari berbagai risiko yang dapat terjadi sejak mulai bekerja. Hingga memasuki masa tidak produktif.
“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian,” ujarnya melaui Biro Humas Kemnaker, yang diterima narasi.co Sabtu, 6 Juni 2026.
Yassierli menjelaskan, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan terhadap berbagai risiko. Mulai dari kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan kesejahteraan pada masa tua.
Pelindungan tersebut mencakup sejumlah program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seluruh program tersebut , dirancang untuk memberikan kepastian pelindungan bagi pekerja sekaligus ketenangan bagi keluarga mereka.
Menurutnya, kepesertaan dalam program jaminan sosial sejak awal bekerja menjadi langkah penting karena risiko kerja dapat terjadi kapan saja tanpa dapat diprediksi.
“Kepesertaan sejak awal bekerja penting untuk memastikan pelindungan berjalan secara berkelanjutan. Risiko kerja bisa datang kapan saja dan tidak selalu dapat diperkirakan,” katanya.
Selain itu, Yassierli menekankan perlunya peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di kalangan pekerja maupun perusahaan.
Dengan kepatuhan yang lebih baik, manfaat pelindungan diharapkan dapat dirasakan secara lebih luas dan merata.
Ia menilai bekerja bukan hanya tentang memperoleh penghasilan, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika pekerja menghadapi berbagai risiko yang dapat memengaruhi keberlangsungan hidup dan kesejahteraan keluarga.
“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya pelindungan ketika risiko datang tanpa peringatan,” ujarnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh perusahaan, pekerja, dan pemangku kepentingan untuk terus memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hidup pekerja Indonesia.
Menurutnya, semakin banyak pekerja yang terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka semakin kuat pula sistem perlindungan tenaga kerja nasional dalam menghadapi berbagai tantangan dunia kerja yang terus berkembang.

