SAMARINDA: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menyatakan masa kerja pansus kemungkinan diperpanjang hingga akhir tahun 2025.
Hal itu ia sampaikan usai rapat kerja pansus di Gedung D DPRD Kaltim, Jumat, 19 September 2025 yang hanya dihadiri dua anggota dewan, yakni dirinya dan Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan.
“Intinya kita melakukan evaluasi kerja Pansus Pendidikan karena minggu ketiga November ini masa kerja sudah berakhir. Namun, melihat kompleksitas dan aspirasi dari kabupaten/kota, kita rencanakan perpanjangan selama satu bulan,” ujar Sarkowi yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kaltim.
Menurutnya, meski kewenangan pendidikan dasar dan menengah pertama berada di kabupaten/kota, Ranperda ini tetap harus sinkron dan memperlihatkan keberpihakan pemerintah provinsi. Pasalnya, pendidikan di tingkat SD dan SMP tetap menyangkut rakyat Kaltim.
“Pendidikan yang ditangani kabupaten/kota itu SD dan SMP. Tetapi kita tidak bisa menutup mata, karena rakyat yang bersekolah itu adalah rakyat Kalimantan Timur. Maka provinsi juga harus hadir memberi dukungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pansus akan menggelar rapat lanjutan dengan mengundang berbagai pihak, mulai dari praktisi pendidikan, perguruan tinggi, hingga organisasi profesi, agar Ranperda benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat Kaltim.
Sarkowi menegaskan, Ranperda ini mengatur penyelenggaraan pendidikan secara menyeluruh, termasuk peran pendidik, pemerataan akses pendidikan, serta keberpihakan kepada sekolah swasta dan madrasah di bawah Kementerian Agama.
“Selama ini ada anggapan perhatian hanya ke sekolah negeri saja. Padahal kita punya SMA/SMK swasta, juga sekolah-sekolah di bawah Kemenag. Apapun bentuknya, kita harus hadir dalam peningkatan SDM di lembaga tersebut,” pungkasnya.