SAMARINDA: Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) dengan alokasi Rp100 juta per RT menjadi salah satu kebijakan paling menonjol di era kepemimpinan Wali Kota Andi Harun di Samarinda.
Namun, menjelang berakhirnya masa jabatan dua periode pada 2029, muncul satu pertanyaan: apakah program ini akan tetap bertahan tanpa figur yang melahirkannya?
Pertanyaan itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Probebaya Tanpa AH, Bisa?”, Minggu, 15 Februari 2026.
Forum tersebut menghadirkan pejabat, politisi lintas partai, aktivis, hingga akademisi untuk membedah Probebaya dari dua sisi sekaligus, manfaat yang dirasakan warga serta risiko yang mengintai.
Dari diskusi tersebut, muncul satu benang merah: mayoritas narasumber sepakat program berbasis RT ini layak diteruskan, tetapi tidak boleh berhenti pada slogan “lanjut”.
Di tengah dinamika politik menuju 2029, diskursus tak lagi sekadar soal “lanjut atau tidak”, melainkan bagaimana memastikan Probebaya bertransformasi dari program politis menjadi kebijakan sistemik yang tidak bergantung pada siapa pun wali kota berikutnya.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menyebut Probebaya pada dasarnya lahir untuk mendorong RT membahas persoalan dan merumuskan kebutuhan di lingkungannya.
“Kalau saya ditanya dilanjut, ya dilanjut. Dilanjut, dilanjut, dilanjut. Tapi tentu harus ada perbaikan-perbaikan, secara administrasi dan regulasi yang kurang pas,” ujarnya.
Saefuddin menegaskan, berbagai kekurangan di lapangan dipahaminya karena ikut menjalankan program sebagai “pilot dan copilot” pemerintahan.
Menurutnya, kekurangan bukan alasan untuk menghentikan program ketika terjadi pergantian kepemimpinan.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, mengajak forum menengok kembali 2019, saat gagasan menyentuh pembangunan hingga level RT muncul karena banyak usulan kecil warga tidak terakomodasi dalam skema besar organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia mengungkapkan, konsep tersebut dipelajari dari sejumlah daerah, termasuk Kota Kediri dengan program Prodamas (Program Pemberdayaan Masyarakat). Dari referensi itu, konsep Probebaya kemudian dirumuskan untuk Samarinda.
Helmi juga mengisahkan fase awal pelaksanaan yang belum menyentuh seluruh RT.
Pada tahun-tahun pertama, program dijalankan sebagai uji coba di sekitar 30-50 RT sebelum akhirnya diperluas dan disinkronkan melalui pembahasan anggaran.
Dalam penilaiannya, dampak nyata terlihat dari perubahan perilaku sosial di tingkat akar rumput.
“Dulu jadi ketua RT banyak yang enggak mau. Sekarang hampir mirip mau jadi kepala desa, berebut, sampai harus punya ‘tim’,” ujarnya.
Menurut Helmi, Probebaya membantu merealisasikan kebutuhan kecil warga seperti jalan lingkungan, posyandu, poskamling, hingga CCTV yang sebelumnya sulit masuk prioritas OPD.
Namun ia menegaskan, keberlanjutan program harus didesain agar tidak bergantung pada figur.
“Kalau program ini dibikin sesuai prosedur dan aturannya, siapapun pemimpinnya bisa melaksanakan. Tidak tergantung figur,” tegasnya.
Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung, memberikan catatan kritis agar Probebaya tidak terjebak pada pola berulang dengan infrastruktur sebagai menu utama, sementara isu lain tertinggal.
Ia menilai ruang partisipasi dan pengawasan warga belum sepenuhnya terbuka, termasuk pada isu perempuan, perlindungan, kesehatan, serta penyadaran hak dan kewajiban warga.
Ia juga menyinggung risiko program bergeser menjadi alat politik jika hanya dipromosikan sebagai “100 juta per RT” tanpa peta perbaikan yang jelas, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Menurutnya, kota masih menghadapi persoalan mendesak seperti banjir, sampah, keselamatan ruang publik, hingga lubang tambang berbahaya.
Akademisi Universitas Mulawarman, Saiful Bahtiar, melihat Probebaya dari perspektif kebijakan dan politik. Ia menyebut pemberdayaan masyarakat menuntut empat pilar: partisipasi, kesetaraan, kemandirian, dan akuntabilitas.
Tanpa itu, program berisiko menjadi sekadar “belanja”, bukan pemberdayaan.
“Kalau jaringan ini digunakan dalam konteks politik, itu efektif,” ujarnya, menyinggung potensi jaringan RT dalam dinamika politik.
Saiful juga membandingkan Probebaya dengan mekanisme formal seperti musrenbang.
Ketika musrenbang dinilai lambat atau kurang efektif, Probebaya hadir sebagai jalur cepat yang relatif pasti terealisasi. Ia bahkan mengibaratkannya sebagai “pokir kepala daerah” yang sulit digeser karena telah menjadi agenda besar yang disepakati.
Iswandi dalam forum tersebut menegaskan Probebaya bukan sekadar dilanjutkan, tetapi perlu dinaikkan levelnya.
Ia mengkritik pemahaman yang masih dominan di masyarakat: “dapat duit, jalankan, selesai.”
Menurutnya, program harus kembali pada filosofi awal pembangunan berbasis komunitas dengan mikro targeting. Ia mendorong enam pembenahan krusial: akuntabilitas, transparansi, fokus pada dampak, peningkatan kapasitas RT, integrasi dengan perencanaan kota, serta penguatan pengawasan untuk mengurangi ketimpangan wilayah.
Sementara itu, Anggota DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menyebut Probebaya lahir dari konteks pilkada langsung, di mana program pro-rakyat diuji di hadapan publik.
Ia mengakui program ini sempat diragukan karena nilai total anggarannya besar, tetapi tingkat kepuasan publik di akhir masa jabatan menunjukkan penerimaan masyarakat.
Ia menekankan tiga kunci agar Probebaya tidak menjadi “milik tokoh”: penguatan legitimasi publik, pembentukan koalisi kepentingan kolektif, serta transformasi dari program politis menjadi kebijakan sistemik yang melekat dalam perencanaan daerah.
Diskusi tersebut memperlihatkan satu hal: Probebaya telah menjadi program yang sulit diabaikan karena manfaatnya terasa di tingkat bawah.
Namun justru karena kuat secara manfaat, program ini membutuhkan pengaman sistem agar tidak berubah menjadi alat politik, tidak terjebak pada proyek infrastruktur semata, dan tidak berhenti pada tumpukan laporan administratif tanpa ukuran dampak yang jelas.
Pertanyaan “Probebaya tanpa AH, bisa?” pun bergeser menjadi lebih mendasar: apakah Samarinda siap menjadikannya instrumen pembangunan yang transparan, terukur, dan kebal dari tarik-menarik kepentingan?
Jika jawabannya iya, maka “tanpa AH” bukan lagi soal figur. Yang dipertaruhkan adalah desain kebijakan, keberanian memperbaiki kekurangan lama, serta kesediaan membuka ruang pengawasan publik hingga ke tingkat paling bawah, RT.

