Samarinda – Tahun 2022 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMN dan Renstra Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sekaligus tahun ketiga Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.

Dari program-program Kementerian/Lembaga (K/L), Kemenkumham diberi mandat untuk melaksanakan empat program utama dari tujuh Prioritas Nasional (PN) seperti peningkatan SDM berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
Untuk memastikan agar program-program K/L dan PN terealisasi dengan baik sesuai target yang telah ditetapkan, Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltimtara menggelar deklarasi janji kinerja yang dirangkai dalam penandatanganan perjanjian kinerja dan penandatanganan komitmen zona integritas tahun 2022.
Deklarasi janji kinerja yang berlangsung di halaman depan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Jalan MT Haryono tersebut menghadirkan Ombusman RI perwakilan Kaltim, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, serta seluruh UPT Pemasyarakatan se-Kaltimtara.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltimtara Sofyan menerangkan, deklarasi janji kinerja bertujuan untuk mengukuhkan komitmen seluruh pegawai untuk bekerja sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Sementara penandatanganan perjanjian kinerja, bertujuan sebagai alat kendali kinerja secara berjenjang guna memastikan seluruh sasaran dan target dapat tercapai dengan baik dan berkualitas.
Sedangkan, penandatanganan komitmen zona integritas bertujuan untuk mengimplementasikan delapan area perubahan Reformasi Birokrasi (RB) dalam menjaga dan merawat kinerja seluruh jajaran Kemenkumham dalam bingkai integritas sehingga indeks RB bisa meningkat yang ditandai dengan kualitas kuantitas WBK/WBBM meningkat.
Tidak terlepas dari semua itu, dalam kesempatannya Sofyan meminta agar seluruh jajaran terus memperhatikan pola hidup sehat secara jasmani dan rohani, melaksanakan janji kinerja dengan penuh tangung jawab serta menerapkan tata nilai Kumham Pasti dan Berakhlak.
“Tata nilai Kumham Pasti dan Berakhlak kiranya dapat diimplementasikan dengan langkah nyata di lapangan, bukan hanya sekadar jargon belaka,” tegasnya.
Bahkan jajaran dapat menyikapi perkembangan situasi terkini dengan memperhatikan kesiapan diri menghadapi kedaruratan dengan penyusunan rencana dan langkah kontijensi dalam antisipasi dan mitigasi terhadap faktor risiko.
“Kesiapan menghadapi situasi kedaruratan melalui penyusunan rencana dan langkah kontijensi dalam antisipasi dan mitigasi terhadap faktor risiko pelaksanaan tupoksi dan menyikapi perkembangan situasi terkini,” tandasnya.
Sementara itu, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul mengatakan bahwa pencanangan zona integritas yang dilanjutkan dengan penandatanganan piagam tersebut merupakan bagian kesungguhan institusi.
“Ini adalah bagian dari kesungguhan institusi dalam mengkukuhkan diri sebagai lembaga yang memiliki komitmen dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih,” tuturnya.
Bagi dia, keberhasilan pembangunan zona integritas juga sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu yang mempunyai relevansi dimana individu tersebut berada dan melakukan pekerjaannya.
Ia pun berharap ke depan semakin banyak satuan kerja di wilayah Kemenkumham Kaltimtara yang memperoleh predikat WBK/WBBM.
