JAKARTA: Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi menegaskan pentingnya percepatan penyelarasan regulasi untuk mendukung operasional dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.
Pernyataan ini disampaikannya usai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
“Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri harus linier dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025,” tegas Budi Arie.
Dalam proses penyelarasan ini, Permendes berfungsi sebagai dasar persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih, sementara Permendagri mengatur mekanisme persetujuan dari Bupati atau Wali Kota.
“Pengajuan pembiayaan harus sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan, serta disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing desa atau kelurahan,” tambahnya.
Saat ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui regulasi ini, pemerintah berharap permasalahan pembiayaan koperasi dapat disalurkan dengan mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan.
Untuk memastikan implementasi program berjalan baik dan bebas dari penyalahgunaan, Menkop menyebutkan keterlibatan aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Kita kawal program ini sebaik-baiknya. Kita jaga kredibilitasnya, termasuk meminimalkan potensi penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu,” tegasnya.
Budi Arie menambahkan bahwa program ini dirancang secara transparan dan akuntabel, serta melibatkan tiga pihak utama: koperasi, bank Himbara (seperti BNI), dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Menkop mengingatkan bahwa pembinaan koperasi tidak hanya soal akses terhadap modal, tetapi juga penguatan tata kelola.
“Koperasi harus dikelola secara profesional, modern, dan berbasis digital,” ujarnya.
Untuk itu, diperlukan kolaborasi berbagai pihak, khususnya Bank Himbara, dalam mendukung peningkatan literasi keuangan, digitalisasi, dan pendampingan agar Kopdes/Kel Merah Putih dapat beroperasi secara optimal dan berkelanjutan.