JAKARTA: Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana sejak 2 Januari 2026 memunculkan sedikitnya tujuh isu krusial yang ramai diperdebatkan di tengah masyarakat.
“Minimal ada tujuh isu tetapi yang paling sering kita dengar dan sampai hari ini masih nadanya masih agak sedikit minor. Yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, perzinahan dan pemidanaan bagi demonstran. Jadi tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” jelas Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Menkum Supratman mengatakan ketiga isu utama tersebut kerap dipersepsikan keliru karena tidak dibaca secara utuh dalam kerangka hukum pidana nasional yang baru.
Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam KUHP tidak serta-merta mempidanakan warga negara.
Setiap pasal memiliki syarat, batasan, serta mekanisme hukum yang ketat, termasuk unsur aduan, konteks perbuatan, dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga.
Menkum Supratman juga mengingatkan bahwa KUHP yang berlaku saat ini merupakan hasil proses legislasi yang sangat panjang.
Penyusunannya dimulai sejak 1963 sebagai upaya menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berlaku sejak 1918.
“Jika dihitung, prosesnya mencapai lebih dari 60 tahun. Ini menunjukkan bahwa KUHP Nasional bukan produk yang lahir secara tergesa-gesa,” ujarnya.
KUHP Nasional tersebut disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, setelah melalui masa transisi dan sosialisasi yang panjang.
Sementara KUHAP merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Terkait KUHAP, Menkum Supratman menekankan bahwa pembahasannya melibatkan partisipasi publik yang sangat luas.
Pemerintah menerapkan prinsip meaningful participation dengan melibatkan hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia, aparat penegak hukum, serta koalisi masyarakat sipil.
“Untuk KUHAP, pelibatan masyarakatnya sangat luar biasa. Hampir seluruh fakultas hukum kami undang, kami dengarkan masukannya, begitu juga dengan masyarakat sipil,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah telah membentuk tim khusus yang terdiri dari unsur kementerian, kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan sesuai tujuan reformasi hukum pidana nasional.
Pemerintah berharap penjelasan ini dapat meredam kesalahpahaman yang berkembang di ruang publik serta mendorong diskusi yang lebih berbasis substansi.

