JAKARTA : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengadakan acara Temu Bisnis Tahap VI di Jakarta International Expo (JIExpo) untuk memfasilitasi pertemuan antara Kementerian/Lembaga Negara (K/L) dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, menyatakan bahwa acara ini adalah wujud dukungan Kemenkumham terhadap penggunaan PDN di lingkungan pemerintahan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Instruksi ini mendorong Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk mengutamakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.
“Temu Bisnis Tahap VI merupakan salah satu bentuk komitmen Kemenkumham menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 untuk mendorong penggunaan PDN pada Kementerian/Lembaga Negara,” ucap Andap saat pembukaan acara.
Dalam acara yang bertema “Merdeka Belanja Produk Dalam Negeri Wujudkan Kemandirian Bangsa,” Sekjen Kemenkumham berharap meningkatnya penggunaan PDN di lingkungan Kementerian/Lembaga Negara dapat berdampak positif pada perekonomian Indonesia.
Selain menjadi tempat pertemuan antara K/L dan UMKM, Temu Bisnis Tahap VI juga menyelenggarakan coaching clinic berbagai layanan di lingkungan Kemenkumham, termasuk layanan pendaftaran katalog elektronik sektoral, layanan online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), layanan online Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Layanan Advokasi dan Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Ditjen HAM.
Andap juga menyebut bahwa Kemenkumham akan memberikan layanan pembuatan Paspor Merdeka dengan Ditjen Imigrasi yang berencana memfasilitasi pembuatan 3000 paspor dalam 3 hari.
Kegiatan Temu Bisnis Tahap VI tahun 2023 akan terintegrasi dengan Indonesia Catalogue Expo and Forum yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Sebagai upaya konkret, Kemenkumham telah menyelenggarakan e-katalog sektoral yang terdiri dari 11 etalase dengan produk seluruhnya merupakan PDN. Etalase Elektronik Perkantoran dan Peralatan Pendukungnya memiliki minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 25 persen.
Tak hanya itu, Kemenkumham juga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam pendirian perseroan perorangan agar dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Selain itu, pelaku UMKM juga dapat dengan mudah dan terjangkau melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM.
“Marilah kita menjadi Pahlawan di Negeri Sendiri dengan berbelanja Produk Dalam Negeri,” tandas Andap, mengajak seluruh pihak untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.