SAMARINDA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan dana pengadaan mobil dinas operasional Gubernur senilai Rp8,49 miliar akan segera kembali ke kas daerah setelah diputuskan untuk mengembalikan kendaraan tersebut kepada pihak penyedia.
Keputusan ini diambil usai pemerintah daerah mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat, kritik publik, serta masukan dari mahasiswa dan tokoh masyarakat yang sebelumnya menyoroti pengadaan kendaraan dinas tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan keputusan pengembalian diambil melalui serangkaian rapat internal yang melibatkan Sekretaris Daerah, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta perangkat terkait lainnya.
“Setelah mendengar aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan berbagai hal, akhirnya diputuskan mobil operasional gubernur tersebut dikembalikan, bukan dibatalkan. Secara regulasi mekanisme itu memungkinkan selama penyedia bersedia menerima kembali,” ujar Faisal saat jumpa pers di Ruang WiEK Diskominfo Kaltim, Senin, 2 Maret 2026.
Menurutnya, kendaraan tersebut hingga kini belum pernah digunakan dan masih berada di Jakarta, tepatnya di lingkungan Badan Penghubung Pemprov Kaltim.
Bahkan, kondisi mobil masih baru dengan pelindung plastik yang belum dilepas.
Pemprov Kaltim telah mengirimkan surat resmi permintaan pengembalian kepada penyedia, yakni CV Afisera, pada 28 Februari 2026.
Surat tersebut kemudian mendapat respons positif dari pihak perusahaan.
Direktur CV Afisera, Subhan, menyatakan pihaknya menerima keputusan pemerintah daerah setelah melakukan pembahasan internal bersama manajemen.
“Setelah menerima surat permintaan pengembalian, kami berdiskusi dengan keluarga dan manajemen. Kami memutuskan menerima proses pengembalian. Tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Ia menegaskan proses pengadaan sebelumnya telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun sebagai pelaku usaha lokal, pihaknya menghormati keputusan pemerintah serta aspirasi masyarakat.
“Yang penting mobil kembali dalam kondisi utuh. Setelah administrasi selesai, dana akan segera kami setorkan kembali ke kas daerah sesuai ketentuan,” tambahnya.
Faisal menjelaskan, sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, setelah berita acara serah terima pengembalian (BAST) dilakukan, penyedia memiliki waktu maksimal 14 hari untuk mengembalikan dana ke kas daerah.
Pemprov Kaltim menargetkan seluruh proses administrasi rampung sebelum pertengahan Maret agar tidak memengaruhi penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
“Kami diberi batas waktu agar sebelum laporan keuangan disusun akhir Maret, persoalan ini sudah selesai dan uangnya kembali ke kas daerah,” jelasnya.
Sementara itu, untuk operasional ke depan, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud disebut memilih tetap menggunakan kendaraan yang tersedia, termasuk mobil lama maupun kendaraan pribadi.
Dana hasil pengembalian tersebut nantinya kembali menjadi saldo kas daerah dan berpotensi dimanfaatkan dalam perubahan anggaran maupun perencanaan program pembangunan berikutnya.
Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim berharap polemik terkait pengadaan mobil dinas dapat segera berakhir sehingga fokus pemerintahan kembali diarahkan pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.

