SAMARINDA: Kualitas perencanaan pembangunan tidak diukur dari banyaknya usulan yang diajukan masyarakat, melainkan dari sejauh mana usulan tersebut terakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah dan direalisasikan secara nyata.
Penegasan itu disampaikan Camat Samarinda Ilir, La Uje, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Samarinda Ilir Tahun 2026 untuk penyusunan RKPD Kota Samarinda Tahun 2027 yang dirangkaikan dengan Rembuk Stunting, di Aula Kecamatan Samarinda Ilir, Kamis 5 Februari 2026.

La Uje menyebut Musrenbang sebagai forum strategis untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pembangunan pemerintah daerah.
Usulan yang dibahas merupakan hasil musyawarah berjenjang dari tingkat RT hingga kelurahan.
“Forum ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi ruang untuk memastikan bahwa program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Usulan yang dibawa ke tingkat kecamatan adalah hasil kesepakatan bersama di wilayah,” ujarnya.
Ia menekankan, perencanaan pembangunan harus lahir dari musyawarah yang jujur, partisipasi aktif masyarakat, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan transparan, akuntabel, dan berpihak pada warga.
“Pembangunan harus bermuara pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pejabat, baik lurah maupun camat,” tegasnya.
La Uje juga menyoroti pentingnya rasa memiliki masyarakat terhadap hasil pembangunan.
Menurutnya, keterlibatan warga sejak tahap perencanaan akan menumbuhkan tanggung jawab bersama dalam menjaga hasil pembangunan.
“Kalau masyarakat terlibat sejak perencanaan sampai menikmati hasilnya, maka akan tumbuh rasa memiliki dan tanggung jawab untuk menjaga pembangunan tersebut,” katanya.
Musrenbang Kecamatan Samarinda Ilir tahun ini dirangkaikan dengan Rembuk Stunting sebagai bagian dari komitmen penurunan angka stunting di Kota Samarinda.
Ia menjelaskan, Rembuk Stunting telah dilaksanakan di tingkat kelurahan dan poin-poinnya dimasukkan ke bidang sosial budaya, namun perlu ditegaskan kembali di tingkat kecamatan.
“Rembuk Stunting ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Karena itu kita libatkan semua unsur, termasuk kader Posyandu dan PKK,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Ramdani, menegaskan Musrenbang merupakan amanat regulasi sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Musrenbang ini wajib dilaksanakan setiap tahun. Meski anggaran mengalami penyesuaian, forum ini tetap penting untuk menentukan prioritas pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar usulan yang belum terakomodasi pada tahun sebelumnya dapat kembali diajukan dengan menyesuaikan kondisi dan tetap mengacu pada prioritas pembangunan daerah.
“Semua usulan harus diseleksi dengan skala prioritas yang jelas agar pembangunan berjalan efektif, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Ramdani.

