JAKARTA: Rampungnya pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) menjadi tonggak penting dalam agenda penguatan struktur perbankan daerah.

Melalui KUB, kapasitas Bank Pembangunan Daerah (BPD) diharapkan semakin meningkat dalam menjalankan fungsi intermediasi serta perannya sebagai agen pembangunan di daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penguatan peran BPD melalui KUB sebagai strategi utama untuk meningkatkan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pertemuan dengan Direktur Utama dan Anggota Dewan Komisaris Bank Induk, Pelaksana Perusahaan Induk, serta seluruh Bank Anggota KUB BPD di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya OJK membangun keselarasan kebijakan dan arah strategis antara regulator, industri perbankan, dan pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dian menegaskan, pembentukan KUB bukan semata kebijakan konsolidasi perbankan, melainkan strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah.
“BPD dengan struktur permodalan yang kuat, tata kelola yang baik, serta sinergi bisnis yang efektif akan lebih mampu mendukung agenda pembangunan daerah,” ujar Dian.
Ia menekankan, sinergi dalam KUB harus dibangun berdasarkan prinsip mutual benefit dan keselarasan visi pembangunan daerah.
Melalui KUB, BPD diharapkan mampu meningkatkan skala ekonomi, efisiensi operasional, serta kapasitas inovasi produk dan layanan, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pembiayaan.
Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD dinilai sangat strategis, antara lain melalui dukungan kebijakan daerah dalam membangun ekosistem usaha yang kondusif, penguatan permodalan berkelanjutan, serta penempatan BPD sebagai mitra utama program pembangunan daerah.
Konsolidasi dan sinergi melalui KUB juga diarahkan untuk memperkuat kontribusi BPD dalam pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM.
Peningkatan kredit UMKM diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, memperkuat basis usaha lokal, serta mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Sejalan dengan itu, OJK juga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Perbankan Daerah bersama seluruh Kepala OJK Daerah dan pimpinan satuan kerja pengawasan perbankan.
Rapat ini bertujuan menyelaraskan pengawasan KUB, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta merumuskan strategi pengawasan yang mendukung akselerasi kredit UMKM secara sehat dan berkelanjutan.
“Dengan demikian, BPD dapat menjalankan perannya sebagai agen pembangunan daerah secara lebih optimal,” tegas Dian.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan BPD melalui kebijakan terintegrasi, pengawasan adaptif, serta sinergi erat dengan pemerintah daerah.
Penguatan BPD melalui KUB diharapkan menjadi katalis utama percepatan transformasi ekonomi daerah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

