SAMARINDA: Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur menemukan dugaan maladministrasi dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada CPNS jabatan fungsional tenaga kesehatan di Kabupaten Berau.
Temuan tersebut menyebabkan kekurangan bayar yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar sepanjang tahun anggaran 2025.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan pada 9 Desember 2025, setelah Ombudsman menerima 82 laporan masyarakat mengenai pembayaran TPP CPNS yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Dalam proses pemeriksaan, jumlah pegawai terdampak meningkat dari laporan awal menjadi 126 CPNS tenaga kesehatan yang menjabat pada tujuh jenis jabatan fungsional di Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.
“Total selisih kekurangan pembayaran TPP CPNS fungsional sejak Juni hingga Desember 2025 mencapai Rp2.016.000.000,” ujar Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, Selasa 9 Desember 2025.
Ombudsman menyimpulkan setidaknya terdapat dua dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemkab Berau. Pertama, pengabaian kewajiban hukum terkait pemberian TPP 80% bagi CPNS fungsional yang tidak diatur dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024. Regulasi tersebut dinilai tidak bersesuaian dengan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 terkait tata cara pemberian TPP ASN daerah.
Kedua, kelalaian dalam penyusunan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024 yang menggantikan SK Nomor 700 Tahun 2023. Ombudsman menilai konsideran SK tersebut menggunakan dasar hukum yang tidak lagi berlaku karena sebagian telah dicabut melalui penerbitan Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024.
“Terdapat kesalahan konsideran serta cacat substansi karena SK menggunakan regulasi yang sudah dicabut, sehingga tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” terang Dwi Farisa.
Pemeriksaan dilakukan melalui tujuh kali permintaan informasi dan klarifikasi sejak 11 September hingga 2 Desember 2025. Ombudsman meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Asisten III Sekretariat Daerah Berau, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Kesehatan, Bappeda dan BPKAD.
Selain itu, Ombudsman juga mengundang Kantor Regional VIII BKN untuk memberikan pendapat terkait aspek kepegawaian, serta ahli hukum tata negara dan keuangan daerah guna memperkuat analisis maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menyebut bahwa hasil pemeriksaan telah dikonsultasikan dengan BPKP dan BPK Perwakilan Kalimantan Timur agar proses tindak lanjut berjalan terarah.
“Kami merekomendasikan perbaikan regulasi agar sesuai peraturan perundangan, serta pengajuan pengakuan utang terhadap selisih kurang bayar yang harus dilaksanakan Pemkab Berau,” ujar Mulyadin.
Dalam LAHP tersebut, Ombudsman menyebut Pemkab Berau berkewajiban melakukan penatausahaan dan pengakuan utang kepada 126 CPNS sesuai prosedur. Pengalokasian anggaran penyelesaian utang dapat dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran atau bertahap, memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Bupati Berau Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara penyelesaian utang daerah. Sebelum anggaran dialokasikan, Inspektorat diwajibkan melakukan review dokumen terkait.
LAHP diserahkan langsung oleh Ombudsman Kaltim kepada Asisten III Sekretariat Daerah Berau, Maulidiyah, disaksikan Inspektorat, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, dan BPKAD Kabupaten Berau.
“Kami menerima LAHP ini dan akan kami sampaikan kepada Ibu Bupati,” ujar Maulidiyah.
Ia berharap temuan Ombudsman menjadi momentum perbaikan tata kelola kepegawaian dan pengelolaan keuangan daerah.
“Ini penting untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keadilan di lingkungan Pemkab Berau,” tambahnya.
Ombudsman menyatakan tetap memonitor tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Berau atas rekomendasi tersebut hingga seluruh hak CPNS tenaga kesehatan terpenuhi sesuai ketentuan.

