BEKASI: Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri, PT Jasa Marga dan PT Jasa Raharja melaksanakan analisa dan evaluasi pelaksanaan operasi angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 guna memastikan keselamatan serta kelancaran perjalanan masyarakat selama masa libur akhir tahun.

Kegiatan analisa dan evaluasi tersebut digelar di Command Center KM 29 Cikarang, Kabupaten Bekasi dan diikuti dengan doa bersama lintas instansi, Jumat malam 26 Desember 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menyampaikan bahwa koordinasi antarinstansi menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran dan keselamatan angkutan Nataru.
“Dalam operasi angkutan Natal dan Tahun Baru, kami berkoordinasi bersama Korlantas Polri, Jasa Marga, dan Jasa Raharja. Dengan harapan pelaksanaan angkutan Nataru berjalan selamat, aman, dan lancar,” ujar Aan.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Aan juga mengingatkan para pengusaha angkutan barang agar mematuhi kebijakan pembatasan operasional sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, Nomor 122/KPTS/Db/2025, dan Nomor Kep/268/XII/2025.
Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol menerus mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 tanpa window time.
Selain itu, kendaraan angkutan barang juga dilarang melintas di jalan non-tol atau arteri pada periode yang sama pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
“Bagi para pengusaha, pemilik kendaraan, dan pengemudi kami ingatkan untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru,” tegas Aan.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan operasi Nataru, khususnya terkait pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang.
“Hasil kesepakatan bersama sesuai SKB sudah jelas, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol maupun jalan arteri pada waktu tertentu. Bagi yang melanggar, kami akan melakukan tindakan tegas, bila perlu kami tilang,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan aturan tersebut dilakukan demi mengutamakan keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan Natal dan Tahun Baru 2026.
Selain pengawasan angkutan barang, Dirjen Perhubungan Darat juga mengimbau masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda bus agar memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi laik jalan. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mitra Darat yang tersedia di smartphone.
“Masyarakat diimbau untuk mengecek status KPS dan BLU-e bus melalui aplikasi Mitra Darat pada fitur Cek Laik. Jangan menggunakan bus yang tidak memiliki Kartu Pengawasan atau yang masa uji berkala kendaraannya sudah habis karena sangat berbahaya,” jelas Aan.
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi sementara, Korlantas Polri mencatat arus kendaraan yang meninggalkan Jakarta telah mencapai sekitar 49 persen dari total proyeksi 2,9 juta kendaraan.
Selain itu, angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tercatat menurun sebesar 23,23 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Data serupa juga disampaikan Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan A. Purwanto. Hingga Jumat (26/12) pukul 14.00 WIB, tercatat sebanyak sekitar 1,4 juta kendaraan telah keluar dari wilayah Jakarta melalui jaringan jalan tol.
“Dari proyeksi 2,9 juta kendaraan selama Nataru, pergerakan kendaraan sampai pukul dua siang tadi mencapai 1.457.000 kendaraan atau sekitar 49 persen. Angka ini meningkat 3,5 persen dibanding periode yang sama tahun 2024 dan diperkirakan terus bergerak hingga 30 Desember,” ujar Rivan.
Kementerian Perhubungan bersama seluruh stakeholders akan menjadikan hasil analisa dan evaluasi ini sebagai dasar penguatan pengawasan serta strategi pengaturan arus lalu lintas, termasuk pengelolaan arus balik libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perjalanan masyarakat selama periode libur akhir tahun dapat berlangsung dengan selamat, aman, dan lancar.

