
BALIKPAPAN: Panitia Khusus DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi di Balikpapan, Kamis, 21 Agustus 2025, untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan.
Forum tersebut bertujuan memperdalam harmonisasi dan sinkronisasi rancangan regulasi agar sejalan dengan arah kebijakan pembangunan pendidikan daerah.
Ranperda yang tengah digodok itu diharapkan mampu sejalan dengan visi pembangunan Kaltim, dokumen RPJMD, hingga prinsip keberlanjutan yang kini menjadi pijakan utama dalam tata kelola pemerintahan.
Ada lima pokok substansi yang menjadi bahan diskusi. Pertama, penyesuaian tujuan serta ruang lingkup pengaturan. Kedua, penguatan perlindungan atas hak dan kewajiban tenaga pendidik maupun peserta didik. Ketiga, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Keempat, pemerataan akses pendidikan di wilayah 3T atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Kelima, peningkatan mutu pendidikan agar selaras dengan kebutuhan zaman.
Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry, menegaskan urgensi proses harmonisasi dengan regulasi terbaru. Ia menilai peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan harus memperhatikan dinamika kebijakan nasional di sektor pendidikan.
“Melalui pembahasan yang komprehensif ini, Pansus berharap dapat menghasilkan payung hukum yang kuat dan efektif. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pendidikan yang berkarakter dan berkualitas, merata, serta berkelanjutan di Kaltim,” tutur Sarkowi.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya perbaikan menyeluruh yang tidak hanya berorientasi pada penyusunan pasal, tetapi juga pada implementasi teknis di lapangan.
Menurutnya, regulasi yang matang akan menjadi fondasi untuk mengatasi berbagai ketimpangan, terutama di daerah yang akses pendidikannya masih terbatas.
“Ranperda ini harus memberi jaminan bahwa semua aspek pendidikan, mulai dari pendanaan hingga mekanisme pengawasan, dapat berjalan optimal. Hanya dengan begitu kita bisa memastikan kemajuan pendidikan di Bumi Etam,” kata Sarkowi menambahkan.
Proses pembahasan Ranperda diproyeksikan masih akan berlanjut dengan serangkaian pertemuan lintas sektor. Pansus menjadwalkan dialog dengan organisasi pendidikan, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil agar muatan aturan ini benar-benar mampu menjawab tantangan pendidikan di Kalimantan Timur.