
SAMARINDA: Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa kerja pansus akan sepenuhnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Regulasi ini menjadi acuan dalam menyusun setiap produk hukum daerah secara sistematis, mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan.
“Kami akan lebih banyak mendengar saran dan masukan dari berbagai pihak. Menyerap aspirasi masyarakat, tokoh-tokoh pendidikan,” kata Sarkowi Senin, 21 Juli 2025.
Menurutnya, pembentukan regulasi tidak sekadar prosedural, tetapi juga harus memiliki substansi kuat yang sesuai dengan realitas dan kebutuhan daerah.
Pansus bertekad menjadikan proses penyusunan Raperda ini sebagai forum deliberatif untuk mengatasi berbagai tantangan pendidikan di Kaltim.
Sebagai langkah awal, Pansus telah menyusun program kerja yang mencakup uji publik dan konsultasi teknis dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Uji publik diharapkan menjadi ruang partisipatif di mana masyarakat, guru, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dapat menyampaikan pandangan, kritik, dan koreksi terhadap isi raperda.
“Selain itu pansus juga akan melakukan uji publik dan tentunya melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya akan kita paripurnakan,” ujar Sarkowi.
Konsultasi dengan Kemendagri dinilai penting untuk memastikan raperda selaras dengan kebijakan nasional dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Sarkowi, yang juga politisi dari Partai Golkar, menambahkan bahwa Raperda ini lahir dari banyaknya keluhan masyarakat, mulai dari ketimpangan akses pendidikan, kualitas tenaga pendidik yang tidak merata, hingga keterbatasan infrastruktur sekolah di wilayah pedalaman dan pesisir.
“Inisiatif ini lahir dari keresahan warga atas banyaknya persoalan pendidikan yang belum terjawab secara konkret. Maka, perda ini harus benar-benar menjawab itu semua,” tegasnya.
Ia berharap kehadiran Perda Penyelenggaraan Pendidikan akan menjadi pijakan hukum yang menjamin sistem pendidikan di Kaltim dapat berjalan inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.
Sarkowi menekankan bahwa penyusunan raperda ini bukan sekadar menggugurkan kewajiban legislatif, melainkan menjadi bagian dari ikhtiar kolektif memperbaiki wajah pendidikan di Kalimantan Timur.
