SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke-40 dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH).
Rapat yang berlangsung di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Selasa, 21 Oktober 2025 itu menjadi bagian dari upaya legislatif memperkuat kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup.
Ketua Pansus PPPLH, Guntur, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembentukan panitia khusus ini berawal dari masa sidang II, saat Ranperda PPPLH pertama kali disampaikan dalam rapat paripurna ke-22.
Saat itu, rancangan peraturan tersebut telah mendapatkan pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD Kaltim. Setelah itu, pada rapat paripurna ke-23, Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan tanggapan resmi atas pandangan fraksi, dan DPRD memutuskan untuk membentuk Pansus guna membahas lebih dalam substansi Ranperda tersebut.
Menurut Guntur, kebutuhan akan regulasi baru di bidang lingkungan hidup menjadi hal mendesak di tengah pesatnya pembangunan daerah yang banyak bergantung pada eksploitasi sumber daya alam.
Namun, aktivitas pembangunan itu juga membawa risiko besar terhadap keberlanjutan lingkungan.
“Pembangunan daerah membutuhkan dukungan sumber daya alam, namun kegiatan pembangunan mengandung risiko terhadap lingkungan hidup. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya tampung dan kualitas lingkungan hidup menurun. Oleh karena itu, lingkungan hidup harus dilindungi dan dikelola dengan baik,” ujar Guntur.
Ia menambahkan, dasar hukum penyusunan Ranperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan serta mencegah pencemaran atau perusakan melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum.
Ranperda PPPLH merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Guntur menjelaskan, pemerintah menilai kondisi lingkungan di wilayah Kaltim kian memprihatinkan akibat tekanan aktivitas industri, terutama pertambangan dan ekspansi perkebunan.
Karena itu, diperlukan peraturan yang mampu menata kembali tata kelola lingkungan agar sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
“Raperda PPPLH disusun dalam rangka penyesuaian dengan aturan perundangan di bidang lingkungan hidup. Tujuannya untuk mengganti Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air,” kata Guntur.
Selain memperbarui dasar hukum, regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat nilai-nilai filosofis dalam menjaga kelestarian alam serta memberikan arah kebijakan yang lebih tegas terhadap pelaku industri di sektor lingkungan.
Dalam proses pembahasannya, Pansus PPPLH telah menjalankan berbagai agenda kerja.
Guntur memaparkan, timnya menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya, melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Lingkungan Hidup, hingga berdiskusi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim.
Pansus juga menerima pendapat masyarakat dan menggelar dengar pendapat dengan pelaku usaha di sektor pertambangan untuk menyerap masukan, selain melakukan kunjungan lapangan guna melihat langsung kondisi di lapangan.
Dari proses tersebut, rancangan awal yang semula terdiri atas 12 bab dan 50 pasal berkembang menjadi 22 bab dan 146 pasal setelah melalui serangkaian pembahasan dan penyempurnaan.
“Untuk penyempurnaan tersebut, Pansus PPPLH mengajukan perpanjangan masa kerja selama satu bulan,” tutup Guntur.
