SAMARINDA: Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun 2025 menyoroti belum adanya regulasi yang mengatur penataan kabel telekomunikasi, meski indikator capaian kinerja pemerintah kota dilaporkan tinggi.
Ketua Pansus LKPJ 2025, Achmad Sukamto, menilai kondisi kabel yang semrawut di lapangan bertolak belakang dengan klaim capaian indikator “kota layak huni” yang hampir menyentuh 99 persen.
“Di laporan capaian tinggi, tapi kenyataannya kabel-kabel masih semrawut dan belum ada regulasi yang mengatur itu. Ini yang menjadi catatan kami,” ujarnya usai rapat dengar pendapat, Kamis, 9 April 2026.
Sebagai tindak lanjut, Pansus berencana merekomendasikan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) baru atau revisi regulasi telekomunikasi yang sudah ada sejak 2019.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum untuk menata jaringan kabel agar lebih rapi, terintegrasi, dan tidak mengganggu estetika kota.
Achmad bahkan mendorong langkah lebih jauh, yakni penataan utilitas dengan sistem kabel bawah tanah.
“Ke depan kita ingin utilitas kabel ini tidak lagi semrawut di atas. Harapannya bisa ditata, bahkan kalau perlu ditanam,” tegasnya.
Dalam pembahasan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut pengaturan kabel telekomunikasi merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga ruang gerak pemerintah daerah menjadi terbatas.
Hal ini justru menjadi perhatian Pansus karena dinilai dapat memperlambat penanganan persoalan di tingkat lokal.
Selain persoalan kabel, Pansus juga menerima laporan terkait minimnya penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik, termasuk di kawasan Jembatan Mahkota II yang disebut masih gelap pada malam hari.
Menurut Achmad, kebutuhan PJU seharusnya menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“PJU itu hak masyarakat. Harusnya diprioritaskan karena masyarakat sudah membayar,” ujarnya.
Saat ini, pembahasan LKPJ masih berada pada tahap awal.
Pansus akan memanggil sekitar 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengevaluasi kinerja masing-masing.
Achmad menegaskan, tidak semua laporan akan langsung diterima.
DPRD akan melakukan verifikasi ketat untuk memastikan kesesuaian antara data kinerja dan kondisi nyata di lapangan.
“Tidak semua laporan langsung diterima, ada juga yang nanti ditolak berdasarkan hasil evaluasi,” jelasnya.
Melalui proses ini, DPRD menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, terutama untuk memastikan klaim kinerja pemerintah benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

