
SAMARINDA: Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat internal sebagai langkah awal untuk mempercepat proses penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut.
Rapat berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025, di Ruang Rapat Badan Kehormatan, Gedung D, Kompleks Kantor Sekretariat DPRD Kalimantan Timur.
Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry, menjelaskan bahwa agenda utama pertemuan tersebut adalah penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang akan menjadi landasan strategis dalam pembahasan substansi Raperda.
“Rapat difokuskan pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja Panitia Khusus sebagai dasar arah dan strategi kerja Pansus dalam membahas Raperda dimaksud,” jelas Sarkowi.
KAK ini berfungsi sebagai pedoman operasional untuk memastikan proses legislasi berjalan fokus, sistematis, dan tepat sasaran.
Sarkowi menilai bahwa pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sangat mendesak, mengingat dinamika pendidikan di Kalimantan Timur terus berkembang namun belum sepenuhnya terwadahi dalam kerangka hukum yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan daerah.
Ia menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang tidak hanya menjamin akses dan kualitas pendidikan, tetapi juga mampu menjawab tantangan global dan lokal secara bersamaan.
Lebih jauh, Sarkowi menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tidak akan berhenti pada tataran normatif.
Pansus juga akan menerapkan pendekatan faktual melalui konsultasi publik, dialog dengan pemangku kepentingan, serta studi komparatif terhadap regulasi pendidikan di daerah lain yang dinilai lebih maju.
“Raperda ini harus menjamin pemerataan, mutu, serta partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Bukan hanya soal infrastruktur atau kurikulum, tetapi juga menyangkut keadilan akses dan tata kelola yang transparan,” tegasnya.
Dalam tahap berikutnya, Pansus akan menyusun agenda pembahasan, termasuk memetakan isu-isu prioritas yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan di tingkat provinsi.
Proyeksi awal meliputi penataan kelembagaan pendidikan, penguatan peran pemerintah daerah dalam pembangunan sumber daya manusia, serta alokasi anggaran pendidikan yang proporsional.
Sebagai bagian dari upaya menjaring masukan, Pansus berencana melibatkan organisasi profesi guru, akademisi, pemerhati pendidikan, dan unsur masyarakat melalui forum diskusi terfokus.
Sarkowi memastikan seluruh aspirasi akan dicatat dan dipertimbangkan secara cermat dalam penyusunan naskah akhir Raperda.
“Kita tidak ingin produk hukum ini hanya bersifat administratif. Ia harus hidup dan membumi, menjadi solusi nyata bagi persoalan pendidikan yang dihadapi masyarakat Kaltim,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya menargetkan agar pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan, sehingga hasilnya bisa segera diimplementasikan dan memberi dampak nyata terhadap perencanaan kebijakan pendidikan di tahun-tahun mendatang.
Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan optimistis proses pembahasan akan berjalan efektif dan melahirkan regulasi yang kuat, progresif, dan berpihak pada kepentingan generasi masa depan.