SAMARINDA: Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menyoroti polemik pengelolaan parkir di salah satu gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Samarinda.
Ia menyebut pihak pengelola kini telah menggratiskan parkir di lokasi tersebut. Namun kebijakan itu menimbulkan keberatan dari sebagian masyarakat yang sebelumnya mengelola parkir di kawasan tersebut.
Viktor mengatakan informasi yang diterimanya dari lapangan menyebutkan bahwa parkir di gerai tersebut tidak lagi dipungut biaya dari pengunjung.
“Saya baru dapat laporan dari lapangan bahwa parkir di Mie Gacoan Ahmad Yani itu sudah digratiskan,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu, 14 Maret 2026.
Meski demikian, kebijakan tersebut dinilai memunculkan persoalan baru karena masyarakat yang sebelumnya mengelola parkir di area tersebut merasa kehilangan peluang usaha.
Menurut Viktor, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui komunikasi antara pihak pengelola usaha dan masyarakat sekitar.
“Di situ ada keberatan dari pihak masyarakat yang sebelumnya mengelola parkir. Peluang mereka untuk berusaha jadi semakin tipis,” katanya.
Ia menyarankan agar masyarakat yang terdampak dapat mengikuti langkah-langkah yang sebelumnya telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD dan pihak terkait.
Salah satunya dengan mengajukan proposal kerja sama kepada pihak pengelola usaha.
“Saya sarankan masyarakat yang kemarin mengadu ke DPRD membuat proposal dulu kepada pihak perusahaan. Nanti itu akan dipertimbangkan oleh pihak pengelola,” ujarnya.
Menurut Viktor, tanpa adanya proposal atau penawaran resmi dari masyarakat, akan sulit bagi perusahaan untuk mempertimbangkan bentuk kerja sama yang dapat memberikan ruang bagi masyarakat sekitar.
“Kalau belum membuat proposal tentu akan sulit juga,” katanya.
Selain persoalan parkir, Viktor juga menyinggung laporan terkait pengelolaan limbah di sekitar lokasi usaha tersebut.
Ia menilai limbah usaha tidak seharusnya dibiarkan mengalir ke saluran umum karena dapat menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Kalau limbah itu tidak boleh dibiarkan berhari-hari mengalir ke parit umum. Harus ada pengelolaannya,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan limbah seharusnya dilakukan secara rutin oleh pihak pengelola usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, instansi terkait diminta segera melakukan penindakan.
Viktor menambahkan DPRD juga tidak menutup kemungkinan untuk turun kembali ke lapangan guna memastikan persoalan tersebut ditangani secara serius.
“Kalau sampai menimbulkan bau dan mengganggu masyarakat sekitar tentu itu tidak baik bagi kesehatan. Kalau perlu izin yang diberikan bisa ditinjau kembali,” ujarnya.

