JAKARTA: Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa ketentuan penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan delik aduan dan tidak melarang kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Menurutnya, pasal tersebut hanya mengatur tindakan penistaan dan fitnah yang merendahkan harkat dan martabat kepala negara.
“Yang pertama, ini bukan pasal yang baru. Yang kedua, harus dibedakan dengan jelas mana kritik dan mana penghinaan,” ujar Supratman dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI, Senin, 5 Januari 2026.
Supratman mengatakan, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari demokrasi dan tidak pernah dipersoalkan secara hukum.
Ia mencontohkan kritik publik terhadap kebijakan Kementerian Hukum terkait sistem royalti yang justru dijawab dengan pembenahan regulasi dan peningkatan transparansi.
“Kalau soal kebijakan, dikritik oleh publik, itu tidak ada masalah. Kami jawab dengan perbaikan kebijakan, bukan dengan pidana,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa tindakan yang bersifat merendahkan martabat presiden sebagai kepala negara, seperti penggunaan gambar atau simbol yang tidak senonoh, masuk dalam kategori penghinaan.
Menurutnya, batas antara kritik dan penghinaan dapat dipahami secara umum oleh masyarakat.
“Saya rasa publik juga tahu mana kritik dan mana penghinaan,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengambil langkah hukum terhadap kritik kebijakan yang disampaikan masyarakat.
Penjelasan lebih lanjut disampaikan Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej, yang menguraikan dasar hukum pengaturan pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara dalam KUHP baru.
Edward menjelaskan, ketentuan tersebut lahir sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006 yang membatalkan Pasal 134 bis KUHP lama.
Pasal tersebut dibatalkan karena bukan delik aduan sehingga siapa pun dapat melaporkan dugaan penghinaan.
“Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa jika penghinaan terhadap penguasa ingin diatur, maka harus merupakan delik aduan,” kata Edward.
Berdasarkan putusan MK tersebut, pemerintah dan DPR kemudian merumuskan ketentuan baru yang lebih terbatas. Dalam KUHP baru, pasal penghinaan hanya berlaku terhadap presiden dan wakil presiden serta enam lembaga negara, yakni MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
“Dan itu delik aduan. Yang berhak mengadu adalah pimpinan lembaga yang bersangkutan,” ujarnya.
Edward menegaskan bahwa ketentuan ini sejalan dengan praktik hukum di berbagai negara yang melindungi harkat dan martabat kepala negara.
Menurutnya, tidak logis jika hukum memberikan perlindungan terhadap martabat kepala negara asing, tetapi tidak terhadap kepala negara sendiri.
“Presiden dan wakil presiden adalah personifikasi negara. Melindungi harkat dan martabat mereka berarti melindungi martabat negara,” katanya.
Ia juga menekankan fungsi hukum pidana sebagai instrumen perlindungan dan pengendalian sosial.
Tanpa pengaturan yang jelas, penghinaan terhadap simbol negara berpotensi memicu konflik sosial dan tindakan anarkis.
Edward kembali menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP tidak melarang kritik, termasuk kritik melalui unjuk rasa. Yang dilarang, menurutnya, adalah tindakan menista atau memfitnah.
“Kritik dan penghinaan itu dua hal yang berbeda. Kritik tidak dilarang dalam pasal ini,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan mengapa diperlukan pasal khusus terkait presiden dan wakil presiden, Edward menyatakan bahwa hal tersebut bukan bentuk diskriminasi, melainkan penerapan prinsip primus inter pares, yakni yang utama di antara yang sederajat.
“Sebagaimana nyawa presiden dilindungi secara khusus dalam pasal makar, harkat dan martabat presiden juga memiliki perlindungan khusus,” ujarnya.

