JAKARTA: Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengaturan perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak berbeda jauh dengan ketentuan dalam KUHP lama dan tidak serta-merta mempidanakan setiap perbuatan perzinahan.
“Pasal perzinahan yang ada di dalam KUHP baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, dalam KUHP lama, perzinahan hanya diatur apabila salah satu pihak terikat dalam hubungan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP lama.
Dalam KUHP baru, pengaturan tersebut diperluas dengan memasukkan unsur perlindungan terhadap anak.
“Satu-satunya yang baru adalah adanya ketentuan yang berkaitan dengan anak yang harus dilindungi. Tetapi keduanya tetap merupakan delik aduan,” katanya.
Supratman menegaskan bahwa pasal perzinahan dalam KUHP baru tidak dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari pihak yang secara langsung terdampak.
Pihak yang berhak mengajukan pengaduan dibatasi secara tegas.
“Yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari anak yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP ditegaskan bahwa tidak semua kasus perzinahan akan diproses aparat penegak hukum, karena perzinahan merupakan delik aduan.
Kementerian Hukum menyebutkan bahwa proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat laporan dari pihak yang paling terdampak secara langsung, yakni suami atau istri, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan.
Tanpa adanya pengaduan dari pihak tersebut, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara perzinahan.
Selain itu, Kementerian Hukum juga menegaskan bahwa ketentuan perzinahan dalam KUHP baru tidak berkaitan dengan perceraian.
Pengaturan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga perkawinan serta nilai budaya dan agama yang hidup di masyarakat.
Supratman mengakui bahwa pasal perzinahan menjadi salah satu isu yang paling banyak diperdebatkan dalam pembahasan KUHP bersama dewan perwakilan rakyat (DPR) Perdebatan tersebut berlangsung dinamis karena menyentuh aspek moralitas dan nilai sosial.
“Perdebatan ini sangat dinamis, melibatkan pandangan dari partai-partai nasionalis maupun partai berbasis agama. Akhirnya dicapai kompromi seperti yang sekarang,” kata Supratman.
Ia menegaskan bahwa hasil kompromi tersebut tidak mengubah prinsip utama pengaturan perzinahan sebagaimana diatur dalam KUHP lama, yakni sebagai delik aduan dengan pembatasan pihak pelapor.
“Intinya tidak mengubah substansi dari KUHP lama. Prinsip delik aduan tetap dipertahankan,” tutupnya.

