SAMARINDA: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) melalui putusan perkara No. 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK mengubah syarat ambang batas (threshold) untuk mencalonkan kepala daerah, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 25% dari akumulasi suara sah partai politik (parpol) atau gabungan parpol pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, atau 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2020.
Putusan MK tersebut menetapkan syarat baru bagi pengusulan pasangan calon kepala daerah, yaitu ambang batas perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol yang kini dikaitkan dengan jumlah suara sah dalam Pemilu 2024 di masing-masing daerah, bukan lagi berdasarkan jumlah kursi di DPRD atau akumulasi suara sah.
Menanggapi keputusan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat, menjelaskan bahwa hingga saat ini, KPU masih menggunakan Peraturan KPU (PKPU) No. 08 Tahun 2024 tentang pencalonan. Namun, setelah adanya pengesahan dan berlakunya putusan MK pada 20 Agustus 2024, KPU Samarinda masih menunggu adanya penyesuaian PKPU yang telah terbit dengan putusan MK tersebut.
“Kami harus siap siaga 24 jam pada 26 dan 27 Agustus mendatang apabila terbit aturan baru,” ungkap Firman usai rapat koordinasi penerimaan pencalonan kepala daerah di Hotel Harris Samarinda, Kamis (22/8/2024).
Ia menambahkan bahwa jika aturan baru dikeluarkan, KPU Samarinda akan segera mengundang parpol untuk mensosialisasikan petunjuk teknis (juknis) terbaru terkait keputusan tersebut.
“Kami belum bisa memprediksi apakah aturan baru tersebut akan mengakomodir putusan MK atau ada formulasi lain yang dirumuskan oleh KPU RI,” tambahnya.
Di tempat lain, DPR RI sejatinya dijadwalkan untuk menggelar rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024) dengan agenda pengesahan revisi UU Pilkada. Namun, rapat tersebut dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum dan dijadwalkan ulang.
Sehari sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemerintah menyepakati batas usia calon kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Namun, terkait ambang batas parpol, Baleg tetap memberlakukan syarat minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah untuk mengajukan calon pada Pilkada.
Padahal, dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK sejatinya menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan, yakni berkisar 6,5 hingga 10 persen.
Firman Hidayat menegaskan jika peraturan baru diterbitkan, KPU Samarinda akan segera mensosialisasikannya kepada parpol yang memiliki kepentingan dalam pencalonan.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa waktu yang tersisa untuk pendaftaran pencalonan sangat singkat.
“Kita tetap tunggu aturan juknis terbaru. Jika peraturan tersebut terbit dan mengakomodir putusan MK, maka persyaratan pencalonan tidak lagi menggunakan syarat 20% jumlah kursi atau 22% suara sah parpol di DPRD. MK telah memutuskan ambang batas baru berkisar 6,5 hingga 10 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024,” jelas Firman.
Dengan putusan ini, MK memberikan peluang baru bagi parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.
“Ini membuka peluang bagi partai atau gabungan partai untuk mengajukan bakal calon walikota dan wakil walikota meski tidak memiliki kursi di DPRD,” kata Firman.
KPU Samarinda kini menunggu aturan juknis terbaru dari KPU RI untuk menindaklanjuti putusan MK ini dan siap mensosialisasikannya kepada para parpol demi kelancaran proses pencalonan di Pilkada Samarinda.

 
		 
