SAMARINDA : Pemerintah Kota Samarinda tengah menantikan hasil kajian teknis lingkungan, khususnya daerah bukit dan lereng di kawasan Keledang Mas, Kecamatan Samarinda Seberang, sebelum diambil keputusan untuk pengembangan perumahan.
Demikian disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, setelah mendengarkan paparan presentasi hasil kajian analisa kondisi dan penanganan longsor di Perumahan Keledang Mas.
Bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda dan Pihak Pengembangan Perum Keledang Mas, Wali Kota Andi Harun menerima hasil penelitian dari Tim Konsultan Universitas Muhammad Kalimantan Timur (UMKT).
Acara ini berlangsung di Anjungan Karamumus Balai Kota Samarinda, Jumat (9/6/2023).
Andi Harun mengatakan, sebelumnya sebanyak 19 rumah telah terdampak longsor yang terjadi akhir Mei 2023 lalu dan telah menyewa rumah di luar.
Berdasarkan hasil penelitian Tim Ahli UMKT, seluas satu hektar wilayah tersebut masih pada kategori rawan.
“Sementara ini kurang lebih satu hektar lahan yang terdampak, dalam arti itu berpotensi terjadi longsor. Sebagaian wilayah berada di bukit dan sebagiannya lagi masuk kawasan pemukiman,” ungkap Andi Harun kepada awak media usia pemaparan.
Diterangkannya laporan dari Tim Ahli UMKT menyebutkan lereng di kawasan itu memiliki kemiringan 70 persen.
Memiliki tanah lempung, berpasir dan berongga dengan potensi pergerakan yang tinggi.
Sejauh ini, sebut orang nomor satu di Samarinda itu, pemotongan gunung menjadi salah satu upaya yang direkomendasikan.
Mengurangi kemiringan 70 persen dengan status sangat curam tersebut menjadi lebih landai.
Sementara itu, Andi Harun bilang tanggapan pihak pengembang kawasan Perum Keledang Mas yakni PT Bumi Samarinda Damai (BSD) terhadap hasil penelitian tersebut.
Meminta waktu untuk diberi kesempatan melakukan investigasi soil (tanah) untuk melakukan pengembangan perumahan.
“Ya tidak apa-apa kita beri waktu. Ke depan kita akan combien dan compare kedua riser ini dan dikaji lagi lebih lanjut,” kata dia.
Namun Andi Harun mengemukakan pengembang juga memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk menjamin keselamatan warga di sana.
“Sehingga kita nantikan hasil kajian terakhir, jika memungkinkan secara jangka panjang untuk pengembangan perumahan, ya silahkan,” katanya.
Namun jika tidak, maka kita akan mengambil keputusan atau kebijakan pelarangan dan mengunci daerah tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH), beber Andi Harun. (*)