
SAMARINDA: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur meminta kejelasan lebih rinci dari Pemerintah Provinsi Kaltim dalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait perubahan regulasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kaltim, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Jumat, 8 Agustus 2025.
Dua Raperda yang dibahas masing-masing adalah Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.
Anggota Fraksi PDIP yang juga anggota Komisi I DPRD Kaltim, Safuad, menyampaikan bahwa penjelasan pemerintah daerah belum cukup eksplisit, terutama terkait pasal-pasal yang akan diubah atau ditambahkan.
“Pemerintah provinsi hanya menjelaskan soal pembagian laba dan besaran modal disetor, namun tidak menjelaskan secara eksplisit pasal-pasal mana saja yang akan diubah dan ditambah,” ujarnya.
PDIP bahkan membandingkan antara Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT MMP dengan draf perubahan ketiga yang diajukan Pemprov.
Hasilnya, mereka menilai belum ada urgensi untuk melakukan perubahan saat ini. Selain itu, PDIP juga mempertanyakan apakah Pemprov telah berkomunikasi dengan pihak PT MMP sebelum mengajukan revisi.
Meski demikian, untuk Raperda kedua mengenai perubahan status PT Jamkrida, PDIP menyatakan tidak menolak.
Namun, fraksi menekankan pentingnya proses legal yang tepat dalam perubahan status dari perseroan terbatas menjadi persero atau BUMD, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perubahan ini harus berdampak pada keuangan daerah, pelayanan publik, dan tata kelola yang lebih baik. Dengan status baru, perusahaan diharapkan beroperasi lebih efisien, profesional, dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD,” kata Safuad.
PDIP juga memberikan apresiasi terhadap upaya Pemprov Kaltim dalam menyusun dua Raperda tersebut, tetapi menegaskan pentingnya pembahasan lebih mendalam. Untuk itu, mereka mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) agar proses pembahasan berlangsung objektif, teknis, dan menyeluruh.
“Kami mengusulkan pembahasan kedua Raperda ini melalui panitia khusus agar hasilnya maksimal,” tegasnya.

